News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Kembali Periksa Anggota DPRD Jambi, Kali Ini Jumlahnya 14 Orang Sekaligus

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (21/2/2019). Cornelis diperiksa KPK sebagai tersangka kasus suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017 dan 2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Pimpinan Komisi

9. Zainal Abidin Ketua Komisi IlI

Anggota DPRD Provinsi Jambi

10. Elhelwi Anggota DPRD
11. Gusrizal Anggota DPRD
12. Effendi Hatta Anggota DPRD
13. Jeo Fandy Yoesman alias Asiang swasta

Diketahui, para pimpinan DPRD berperan meminta, menagih, dan melakukan pertemuan untuk membicarakan uang 'ketuk palu' pengesahan RAPBD.

Mereka juga diduga meminta jatah proyek serta menerima uang dalam kisaran Rp100 juta atau Rp600juta untuk masing-masing pimpinan.

Sementara para pimpinan fraksi dan komisi di DPRD Jambi diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi.

Selain itu mereka pun membahas dan menagih uang ketuk palu, menerima uang untuk jatah fraksi sekitar Rp400 juta hingga Rp700 juta untuk setiap fraksi.

Tak hanya itu para pimpinan komisi dan pimpinan fraksi juga menerima uang untuk perorangan dalam kisaran Rp100 juta, Rp140 juta, atau Rp200 juta.

Sementara para anggota DPRD Jambi diduga mempertanyakan apakah ada uang ketuk palu, dan mengikuti pembahasan di fraksi masing-masing, serta menerima uang dalam kisaran Rp100 juta atau Rp200 juta per orang.

Total untuk penetapan APBD Jambi 2017 terdapat uang ketuk palu sebesar Rp12,94 miliar. Sementara untuk penetapan APBD Jambi 2018 terdapat uang ketuk palu sebesar Rp3,4 miliar.

Diduga total pemberian suap ketuk palu untuk pengesahan RAPBD tahun anggaran 2017 dan 2018 adalah Rp16,34 miliar.

Sementara itu, Jeo Fandy Yusman disebut memberi pinjaman sebesar Rp5 miliar kepada seorang staf mantan Gubernur Jambi Zumi Zola yang bernama Arfan.

Sebagian uang itu kemudian digunakan untuk uang ketuk palu penetapan APBD 2018. Uang Rp5 miliar itu dianggap sebagai fee proyek di lingkungan Pemprov Jambi.

Atas perbuatan itu, mereka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini