News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di Kementerian Agama

Penjelasan Romahurmuziy Tentang Sanksi Disiplin Haris Hasanudin

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umumm PPP Romahurmuziy atau yang akrab disapa Romy keluar gedung KPK Jakarta memakain rompi tahanan usai diperiksa oleh penyidik, Sabtu (16/3/2019). Romahurmuziy ditahan oleh KPK usai ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan suap seleksi jabatan di Kementerian Agama. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama, Muhammad Romahurmuziy menjelaskan mengenai sanksi disiplin yang diterapkan kepada Kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur, Haris Hasanudin yang juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama.

Mantan ketua umum PPP itu menerangkan, informasi yang diketahuinya, status Haris saat itu tidak dalam hukuman sanksi seperti yang saat ini diberitakan.

Sepengetahuan dirinya, hukuman sudah dijalani Haris lima tahun lalu dan tidak ada lagi hukuman lain sebagaimana aturan Aparatur Sipil Negara yang ia pelajari.

Baca: Respons KPK Sikapi Keluhan Romahurmuziy Keluhkan Soal Ventilasi di Rutan

"Karena prinsip dari hukuman ASN itu tidak dua kali dikenakan kepada ASN. Jadi, ketika sudah ada hukuman, tidak ada lagi hukuman lagi dengan hukuman lain. Jadi, ini informasi yang harus dicek lagi," kata Romahurmuziy di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/3/2019).

Bahwa Haris telah menjalani hukuman disiplin lima tahun lalu, pria yang kerap disapa Rommy itu mengetahuinya.

Namun, pada saat proses seleksi berjalan, Haris sudah selesai menjalani masa hukuman.

Baca: Eko Roni Saputra Sudah Lakukan Persiapan Matang dan Siap Tampil di Manila Ladeni Petarung Niko Soe

Belum sampai disitu, dirinya baru mengetahui bahwa sanksi disiplin menjadi salah satu syarat yang dipertimbangkan oleh tim seleksi.

Padahal, untuk tingkat eselon II, syarat tersebut belum pernah diterapkan.

Baca: Pasca Penembakan di Christchurch, Selandia Baru Pastikan Umat Islam Aman

"Jadi, dari proses rekrutmen dari eselon-eselon sebelumnya, tidak pernah ada syarat bahwa dia harus, lima tahun terkahir terbebas dari hukuman disiplin," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini