Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR yang juga Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Fadli Zon membantah dirinya menjadi penyebar pertama hoaks kasus Ratna Sarumpaet.
"Saya kira engga ada ya dari keterangan saya yang lalu, juga engga ada sama sekali. Waktu itu sudah dijelasian, ya kita lihat saja prosesnya, engga ada sama sekali menjabarkan hoaks apapun," ujar Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/3/2019).
Baca: Kampanye di Dumai, Jokowi Ungkap Alasan Pakai Baju Putih dalam Surat Suara
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya AKP Niko Purba dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong terdakwa Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2019).
Berdasarkan pengakuannya informasi penganiayaan terhadap Ratna Sarumpaet melalui media online Tribunnews.com dan Jawapos.com.
Menurut Niko, berdasarkan pemberitaan Jawa Pos, Dahnil Anzar membenarkan bahwa Ratna dianiaya.
Baca: Kronologi Pembunuhan Pendeta Cantik Berusia 24 Tahun, Diduga Diperkosa dan Diikat Pakai Ban Dalam
Juga dari pemberitaan Tribunnews.com, Fadli Zon membenarkan Ratna jadi korban penganiayaan.
Fadli Zon mengatakan sebagai anggota DPR, ia hanya menerima aduan masyarakat adanya penganiayaan tersebut.
Baca: Respon TKN Jokowi-Maruf Sikapi Temuan Bawaslu Soal Dugaan Pelanggaran Dalam Kampanye Terbuka
Apabila ia kemudian dituding sebagai penyebar hoaks maka ia juga bisa melaporkan balik penuduhnya.
"Kalau ada orang yang mengatakan kita yang menyebarkan, tugas DPR itu adalah menerima pengaduan masyarakat dan itu dilindungi UU. Kalau dia menuduh, saya bisa laporkan dia malah," katanya.