News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Ingin PT Krakatau Steel Berbenah

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Alexander Muskitta usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (23/3/2019). Alexander selaku pihak penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Tribunnews/Jeprima)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginginkan PT Krakatau Steel untuk 'berbenah' selepas salah satu direkturnya tersandung kasus korupsi.

Sekadar informasi, Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro mengkorupsi proyek bernilai Rp24 miliar dan Rp2,4 miliar.

"KPK mengingatkan agar jajaran Pimpinan dan pegawai PT KS serius berbenah ke dalam dan hal ini jangan sampai terulang kembali. Kita semua memahami PT KS adalah salah satu BUMN yang berarti penting dalam produksi dan perekonomian di Indonesia," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (26/3/2019).

"Sehingga upaya menjaga agar BUMN kita bersih dari korupsi adalah salah satu pekerjaan yang wajib jadi perhatian bersama, apalagi keuangan BUMN juga termasuk keuangan negara," imbuhnya.

Baca: KPK Geledah Kantor Pusat Krakatau Steel di Cilegon

Menurut Febri, BUMN semestinya dapat memberikan contoh yang lebih kuat di sektor swasta.

"Agar bisnis dilakukan secara sehat dan pemisahan yang lebih tegas antara kepentingan pribadi dan korporasi," tegasnya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka, yaitu sebagai penerima Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero), Wisnu Kuncoro dan pihak swasta, Alexander Muskitta, serta sebagai pemberi suap pihak swasta, Kenneth Sutardja dan bos Tjokro Group, Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro.

KPK menduga Alexander meminta uang senilai 10 persen dari total nilai kontrak proyek kepada PT Grand Kartech dan Tjokro Group. Adapun proyek yang bakal dilaksanakan itu bernilai Rp24 miliar dan Rp2,4 miliar.

Permintaan itu diduga dilakukan Alexander mewakili Wisnu. KPK menduga ada uang Rp50 juta dari Kenneth serta USD4 ribu dan Rp45 juta dari Kurniawan. Dari uang yang telah diterima itu, Rp20 juta diduga telah diserahkan Alexander kepada Wisnu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini