Penjelasan KPK
KPK memperpanjang masa penahanan dua tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama tahun 2018-2019.
Dua tersangka itu adalah Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhamad Muafaq Wirahadi.
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan yang pertama selama 20 hari dimulai dari 4 april - 24 april 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (4/4/2019).
Baca: Jokowi Beri Target Menang 80 Persen Suara Kepada Pendukungnya di Brebes
Seharusnya KPK juga memperpanjang masa penahanan tersangka lainnya dalam kasus ini, yaitu M Romahurmuziy alias Romy.
Namun, hal tersebut tidak dilakukan karena Romahurmuziy sedang dalam proses pembantaran di RS Polri sejak 2 April 2019 karena mengeluh sakit.
Baca: Masyarakat Indonesia Sangat Kurang Mengenal Penyakit Hemofilia
"Karena dia membutuhkan rawat inap di luar KPK. sehingga yang bersangkutan dibantarkan. Selama pembantaran tersebut tidak dihitung masa penahanan," jelasnya.
Akan tetapi, Febri Diansyah tidak bisa menjelaskan lebih rinci soal keluhan sakit yang diderita Romahurmuziy.
Menurutnya, hal itu bakal menyalahi prosedur yang sudah berlaku.
Baca: Peneliti KedaiKOPI Sebut Hingga Debat Keempat Undecided Voters Masih Ragukan Program Capres
"Artinya dari pemeriksaan dokter di KPK, penanganannya perlu dilakukan di luar rutan," kata Febri Diansyah.
Dalam perkara ini tersangka Muhammad Romahurmuziy alias Romy selaku anggota Komisi XI DPR dan mantan Ketua Umum PPP diduga telah menerima uang suap senilai Rp300 juta dari tersangka mantan Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kab Gresik Muhamad Muafaq Wirahadi. Rinciannya, Rp250 juta dari Haris dan Rp50 juta dari Muafaq.
Suap itu diduga diberikan demi memuluskan proses pengisian jabatan di Kemenag Jatim.
KPK menduga tersangka Romy terlibat juga dalam proses pengisian jabatan untuk wilayah lain.
KPK juga menduga Romy tak sendirian dalam menerima aliran suap itu.