Hal ini dilakukan agar anak pelaku bisa mendapatkan penanganan yang tepat, tentunya yang mengacu pada Undang-Undang No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Yang jelas, Menteri Yohana akan mendukung proses hukum yang berlaku.
Kementerian PPPA telah berupaya menekan kasus seperti ini melalui sosialisasi dan pelatihan kepada orangtua, anak dan aktivis masyarakat melalui Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM).
Sosialisasi berupa literasi digital melalui pengetahuan tentang pengasuhan dan penggunaan internet yang aman serta sebagai bekal pertahanan diri ketika berselancar di media sosial.
Baca: Polri Sebut Kasus Pengeroyokan Audrey Telah Naik ke Tingkat Penyidikan
Kapolresta Pontianak, Kombes M Anwar Nasir akhirnya turut angkat bicara terkait kasus penganiayaan terhadap Audrey yang dilakukan oleh sejumlah siswi SMA di Pontianak, Rabu (10/4/2019).
Anwar mengatakan, awal mulanya terjadi perkelahian antara korban dan pelaku terjadi pada 29 Maret 2019, di kawasan belakang Pavilion Informa, Jalan Sulawesi, Pontianak, sekira pukul 14.30 WIB.
Kombes Anwar menyebut salah satu mantan pacar pelaku adalah pacar dari sepupu korban.
Salah satu orangtua pelaku pernah meminjam uang kepada korban sejumlah Rp 500 ribu dan sudah dikembalikan.
Dengan menyisir perkembangan tersebut, setelah diterimanya laporan Kapolresta Pontianak mengungkapkan bahwa Kanit Lidik langsung menindak lanjuti dan mendatangi calon tersangka tersebut.
"Sudah dilakukan penyelidikan terhadap calon tersangka ini, pada hari Jumat setelah seminggu setelah kejadian. Dan selanjutnya ada upaya mediasi dari pelaku kepada korban untuk bermediasi pada jam 4 dan belum mendapatkan titik terang," ungkap Anwar.
Selanjutnya kasus ini ditangani oleh Satreskrim unit PPA disebabkan di Polsek tidak ada unit PPA.
Selanjutnya memanggil kembali orangtua dari korban, untuk dilakukan pelaporan ulang.
Baca: Soal Kasus Audrey, Hotman Paris Bicara Kabar Peran Pejabat dari Keluarga Terduga Pelaku: Kita Lawan!
Selain itu, pada tanggal 8 April dilakukan BAP dari ibu korban untuk melakukan rekam medik untuk penanganan kasus tersebut yang sudah seminggu lewat ke RS Mitra Medika.
"Pada tanggal 9 April, Kapolresta Pontianak tersebut menyampaikan dilakukan interogasi tambahan terhadap RS Pro Medika," sebutnya melalui press conference di Kapuas Palace.
Sementara itu dari Jakarta dilaporkan, kasus dugaan pengeroyokan terhadap siswi SMP di Pontianak, Audrey (14) telah dinaikkan ke tingkat penyidikan.
Penegasan itu disampaikan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo.(*)