News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ratna Sarumpaet

Dahnil Anzar Mengaku Dapat Kabar Ratna Sarumpaet Dianiaya Saat Rapat dengan Prabowo

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dahnil di Ruang Sidang Kartika, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/4/2019).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak, memberikan kesaksian dalam sidang penyebaran berita bohong atau hoaks penganiayaan dengan terdakwa Ratna Sarumpaet.

Dalam sidang, dirinya mengaku mendengar kabar Ratna Sarumpaet dianiaya saat sedang rapat BPN Prabowo-Sandiaga pada 1 Oktober 2018. Dalam rapat tersebut, Prabowo juga ikut hadir.

"Saat itu kami sedang pertemuan dengan BPN. Itu pertemuan rutin saja. Tiba - tiba ada kabar Bu Ratna jadi korban penganiayaan," ujar Dahnil di Ruang Sidang Kartika, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/4/2019).

Dahnil mengatakan Prabowo mendapatkan kabar tersebut melalui stafnya.

Kabar tersebut mengatakan jika Ratna dianiaya oleh sekelompok orang di Bandung.

"Kabar beliau dianiaya oleh orang tidak dikenal, lalu dibawa kedalam mobil dan ditinggalkan di suatu tempat," jelas Dahnil.

Baca: Ratna Sarumpaet: Aku Tahu Kok Ini Politik, Saya Nggak Sebodoh Itu

Menurut Dahnil, setelah mendengar kabar tersebut, Prabowo langsung berniat menjenguk Ratna.

Atas dasar itulah Prabowo dengan beberapa nama besar lainnya menggelar pertemuan dengan Ratna Sarumpaet di lapangan Polo, Bogor pada 2 Oktober 2018.

Lalu dalam pertemuan tersebut, Ratna Sarumpaet menceritakan kronologi penganiayaan yang dialaminya kepada Prabowo.

Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet didakwa oleh JPU telah membuat kegaduhan akibat menyebarkan berita bohong yang menyatakan bahwa dirinya dianiaya sekelompok orang.

Akibat perbuatannya, Ratna didakwa dengan satu dakwaan yakni didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Thn 1946 ttg Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Thn 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini