TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini, Kamis (11/4/2019) menggelar sidang kasus dugaan kabar bohong atau hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos.
Bagus Bawana Putra, terdakwa kasus dugaan 7 kontainer surat suara tercoblos tersebut kembali menjalani sidang kedua.
Baca: Sidang Dakwaan Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos
Sidang kedua dengan agenda mendengar keterangan saksi ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Moh. Iryan menyebut, ada enam saksi yang akan dihadirkan dalam sidang kali ini.
"Rencananya akan ada enam saksi, yaitu dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), pihak kepolisian, dan bea cukai," ucapnya kepada awak media, Kamis (11/4/2019).
Pantauan TribunJakarta.com di lokasi, sejumlah saksi dan terdakwa Bagus Bawana Putra sudah hadir di ruang sidang Wirjono yang berada di lantai 2 PN Jakarta Pusat.
Terdakwa Bagus Bawana Putra tampal mengenakan kemeja putih dan celana warna biru tua lengkap dengan peci berkelir hitam di kepalanya.
Baca: Terdakwa Kasus Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos Berpose 2 Jari Usai Jalani Sidang Perdana
Seperti diketahui, Bagus Bawana Putra didakwa telah menyebarkan informasi bohong atau hoaks tujuh kontainer surat suara tercoblos di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Ia pun dituduh sengaja menyebarkan informasi hoaks tujuh kontainer surat suara telah dicoblos untuk pasangan Presiden nomor urut satu Joko Widodo - Ma'ruf Amin pada 2 Januari 2019 lalu.
Penulis : Dionisius Arya Bima Suci
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul : 6 Saksi Dihadirkan dalam Sidang Lanjutan Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos