Pada saat itu, posisi Bagus berada di dalam bus umum yang sedang dalam perjalanan dari Bogor ke Jakarta, pada 2 Januari 2019 sekitar pukul 14.00 WIB.
Selain itu, Bagus menerima pesan melalui whatsapp berupa voice note suara Maulana yang mengatakan aparat menjaga kotak suara.
Kemudian, dalam perjalanan Bagus mengirim berita atau pemberitahuan melalui voice note suara berdurasi sekitar 0.58 detik ke grup whatsapp Probowiseso.
Voice Note itu berbunyi :
Assalamualaikum Mbak Titi ini e saya posisi saya di Bogor, saya ditelepon temen e orang Tanjung Priok ee seorang marinir katanya di sekarang ini lagi geger lagi heboh ditemukan satu kontainer surat suara ya surat suara yang sudah dicoblos nomor satu isinya ee isinya itu 80 juta surat suara aa toilong sam kalau ada akses tolong sampaikan ke Pak Joksan ya Mbak Titi ada akses sampeyan ke Pak Joksan atau ke Pak Prabowo untuk segera ngirim orang yang punya power utuk ngecek itu sekarang masih dibuka lagi geger katanya lagi diamanin marinir gitu coba karena aku lagi di Bogor.
Baca: Reaksi Dahnil Anzar Simanjuntak saat Pertama Kali Lihat Foto Ratna Sarumpaet Lebam-lebam
"Terdakwa memposting di akun media sosial 'Ada info, katanya di Tanjung Priok ditemukan 7 kontainer berisi kertas suara, yang sdh tercoblos gbr salah satu paslon. Sy tdk tahu, ini hoax atau tdk, mari kita cek sama2 ke Tanjung priok sekarang Cc@fadlizon, @AkunTofa, @AndiArief...@Fahrihamzah," kata Jaksa.
Atas perbuatan itu, terdakwa didakwa telah melanggar Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 15 undang-undang RI nomor 1 Tahun 1946 tentang pidana umum Jo Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Teknologi.