Adapun pasal yang disangkakan yaitu tentang perzinaan dan kekerasan psikis dalam rumah tangga Pasal 284 KUHP dan atau Pasal 45 UU Nomor 23 tahun 2004 mengenai penghapusan dalam rumah tangga.
"Pastinya kami akan memanggil saksi dari kedua belah pihak untuk melengkapi berkas permeriksaan kasus perselingkuhan ini," jelasnya.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Festo Ari Permana membanarkan pihaknya saat ini sedang menangani kasus perselingkuhan yang dilakukan oknum Kepala Dinas Bojonegoro dan Kepala Dinas Kota Pasuruan.
Penyidikan yang dilakukannya saat ini merujuk pada pembuktian video syur adegan perselingkuhan tersebut.
"Pastinya nanti ada pemanggilan saksi-saksi lain yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan, jika memungkinkan Sabtu pekan kita panggil yang bersangkutan," ujarnya.
Apakah kedua pelaku perselingkuhan ditahan?
Baca: Kronologi Siswi SMA Dihamili Bocah SD, Korban & Pelaku Masih Keluarga hingga Lahirkan Bayi Prematur
Festo mengatakan, penahanan terhadap yang bersangkutan merujuk pada barang bukti dan keterangan saksi-saksi.
Apabila berdasarkan hasil gelar perkara yang bersangkutan dinyatakan terbukti melakukan kejahatan perzinaan dan kekerasan psikis dalam rumah maka bisa dilakukan penahanan.
"Keduanya (IS dan NW) berpotensi tersangka jika terbukti melakukan perzinaan sesuai pasal yang disangkakan," terangnya.
Baca: Penuhi Janjinya, Iwan Fals Akhirnya Umumkan Pemimpin Pilihannya, Ungkap Kekhawatiran Kena Pidana
dan Surya Malang dengan judul : "Video Porno Kepala Dinas di Bojonegoro Selingkuh dengan Kepala Dinas Kota Pasuruan Dibongkar Istri"
Penulis : Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma