Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri memastikan situasi tahapan Pemilu 2019 berjalan dengan baik hingga hari H pencoblosan atau tanggal 17 April 2019.
"Alhamdulillah sampai pada pagi ini, tahapan pemilu berjalan dengan baik," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (17/4/2019).
Mantan Wakapolda Jawa Timur itu mengajak seluruh masyarakat untuk mendoakan agar pemilu dapat berjalan secara aman dan damai.
"Kita semua berdoa agar pemilu berjalan damai, aman, menggembirakan," kata dia.
Baca: Dua Ondel-Ondel Hiasi TPS Jokowi dan Iriana
Lebih lanjut, jenderal bintang dua itu mengingatkan agar para penyelenggara dapat bekerja secara maksimal dan sesuai aturan.
Sehingga, kata dia, tidak terjadi hal-hal yang membuat masyarakat di Tanah Air kehilangan kesempatan menyuarakan hak pilihnya.
Iqbal menjelaskan ada pasal-pasal yang mengatur penyelenggara dapat dipidana jika menghalangi warga memilih.
Apabila penyelenggara dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya, maka ia menegaskan mereka dapat dijatuhi hukuman pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda Rp 24 juta.
"Perlu saya ingatkan, ini peringatan bagi seluruh penyelenggara agar tidak membuat warga kehilangan hak pilihnya," kata dia.
"Artinya, sesuai dengan Pasal 46 dan Pasal 51, menyatakan bahwa masyarakat diberikan hak apabila sudah mencatat, antre. Tapi (apabila) penyelenggara menyelesaikan atau (secara) sengaja TPS ditutup oleh penyelenggara, maka kepada penyelenggara ini dapat diancam dengan pasal itu," tukasnya.