News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ratna Sarumpaet

Terungkap Isi Chat Ratna dan Fadli Zon, Kirim Foto Wajah Lebam: 08 Harus Tahu Siapa Mengancam Saya

Penulis: Gita Irawan
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax yang menerbitkan keonaran, Ratna Sarumpaet, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (25/4/2019).

Jaksa menyebut penyebaran foto Ratna Sarumpaet dengan wajah lebam dan bengkak dilakukan melalui aplikasi WhatsApp kepada tim pemenangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Hal itu merupakan rangkaian kebohongan untuk mendapat perhatian dari masyarakat, termasuk tim Prabowo-Sandi.

Kesaksian Tompi di Sidang Ratna Sarumpaet: Ungkap Awal Kecurigaan hingga Analisanya soal Wajah Lebam (Kompas.com/Walda)

Foto-foto tersebut tersebar ke masyarakat, dan puncaknya saat Prabowo menggelar konferensi pers pada 2 Oktober 2018.

Namun, saat itu penyanyi jazz sekaligus dokter spesialis bedah plastik, Tompi, mengunggah tulisan di media sosial.

Tompi menyebut bengkak atau lebam pada wajah Ratna Sarumpaet bukan karena pemukulan, melainkan reaksi pascaoperasi.

Ratna Sarumpaet baru mengakui dirinya melakukan kebohongan terkait bengkak di wajahnya setelah polisi mengungkap hasil investigasi mereka terhadap kasus tersebut.

Polisi menemukan bukti jika bengkak di wajah Ratna Sarumpaet bukan akibat penganiayaan, melainkan efek operasi sedot lemak wajah yang dilakukannya di Rumah Sakit Khusus Bedah Bina Estetika Jakarta.

Hadirkan Fahri Hamzah
Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin, menyatakan pihaknya akan menghadirkan beberapa saksi meringankan pada sidang lanjutan 7 Mei 2019.

Baca: Tak Terpilih Jadi Anggota Dewan, Caleg PKS Bongkar Rumah Pasangan Lansia

Untuk saksi fakta, Insank mengatakan akan menghadirkan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah.

"Atas permintaan dia (Fahri Hamzah) sendiri," ujarnya.

Sedangkan untuk saksi ahli, ia akan menghadirkan empat ahli untuk mengimbangi saksi yang dihadirkan JPU.

"Hukum pidana, bahasa, ITE, dan kemungkinan sosiologi hukum juga. Harus mengimbangi. Biar objektif," kata Insank.

Sedangkan untuk satu saksi fakta yang meringankan lainnya, Insank mengatakan masih harus berkoordinasi dengan timnya. (tribun network/gita irawan/kcm/coz)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini