"Apa urusannya saya ngasih duit. Saya yakin betul enggak ada (tidak memberikan uang), dia dari Golkar (partai Bowo), saya dari NasDem," katanya.
Misalkan pemberian uang ke Bowo tersebut terkait izin, kata Enggar, maka seharusnya Ia yang menerima uang, bukan justru memberikan uang.
"Yang memberikan izin saya kan, apa urusannya dia? Kenapa saya harus mengasih uang kepada orang lain, saya yang memberikan izin, kecuali dia yang memberikan izin," tutur Enggar.
Diketahui, penggeledahan ruangan Enggartiasto terkait kasus suap anggota Komisi VI DPR dari Golkar, Bowo Sidik Pangarso. Ia tersangkut kasus suap kerja sama pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik dan PT Humpuss Transportasi Kimia.
"Sebagai bagian dari proses Penyidikan perkara TPK dugaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dengan tersangka BSP, Anggota DPR-RI, KPK melakukan kegiatan penggeledahan di Kantor Kementerian Perdagangan di ruang Menteri Perdagangan RI sejak pagi ini," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Bowo Sidik Pangarso mengaku dapat uang berjumlah Rp 2 miliar dari Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. Uang Rp 2 miliar dalam bentuk pecahan Dolar Singapura itu dibicarakan Bowo saat dirinya diperiksa penyidik KPK pada Selasa (9/4) lalu.
Pengacara Bowo, Saut Edward Rajagukguk mengatakan, dirinya belum mengetahui ihwal pengakuan kliennya. Namun memang, Bowo pernah menyampaikan ke Saut jika dia menerima uang dari salah seorang menteri.
"Saya belum tahu mas kalau klien kami (Bowo Sidik) apakah dapat uang Rp 2 miliar dari Mendag Enggartiasto. Pak Bowo hanya bilang dari salah seorang menteri, tapi dia tidak pernah menyebutkan nama," kata Saut saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (22/4/2019).