Rupanya, Sri Wahyumi ingin memastikan rekor perjalanan menggunakan jet ski terjauh yang pernah dilakukan seorang kepala daerah di Indonesia.
Dalam caption-nya, Sri Wahyumi kembali menulis, aksi nekatnya ini dilakukan demi masyarakat Pulau Miangas.
"Demi masyarakat tercinta Pulau Miangas daerah yg berbatasan langsung dengan Negara tetangga Philipina ombak, badai tak akan pernah ku takut untuk Porodisa tercinta Beo-Miangas 13 Jam," tulisnya.
Di foto ketiga, bupati yang pernah dinonaktifkan dari jabatannya oleh Mendagri Tjahjo Kumolo selama Januari-April 2018 itu membagikan fotonya saat menaiki jetski.
Dengan jetski itu, Sri Wahyumi tampak berada di lautan lepas dalam perjalanan menuju Pulau Miangas.
"Beo-Miangas," tulis Sri Wahyumi merujuk pada titik mula dan tujuan aksi nekatnya.
Di foto terakhir, Sri Wahyumi terlihat berfoto di Tugu NKRI bertuliskan Miangas KM 0 Utara NKRI.
Sri Wahyumi tampak memakai kacamata dan topi.
Bupati yang juga pernah memutasi 305 aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Talaud itu berucap syukur lantaran bisa sampai di Pulau Miangas setelah mengarungi lautan.
"Pulau yang berbatasan langsung dengan Negara tetangga Philipina Puji Tuhan bisa sampai di sini lagi mengarungi lautan selama 13 jam," tulisnya.
Bila empat hari lalu Sri Wahyumi tampak menikmati perjalanannya dan memamerkan aksi ekstremnya, kini Sri Wahyumi menghadapi jeratan hukum.
KPK menangkap Sri Wahyumi Maria Manalip di Kantor Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, Selasa (30/4/2019) pukul 11.20 WITA.
Sri Wahyumi ditangkap atas dugaan penyalahgunaan APBD tahun 2018 Kabupaten Talaud.
Selain Sri Wahyumi, KPK juga mengamankan lima orang lainnya di sejumlah lokasi.