KPK menduga ada pemberian hadiah berupa tas, jam dan perhiasan berlian.
"Diduga telah terjadi transaksi terkait pengadaan atau proyek di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud."
"Diduga hadiah yang diberikan berupa tas, jam dan perhiasan berlian dengan nilai sekitar ratusan juta rupiah," ujar Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif melalui keterangan tertulis, Selasa.
Masih dari Kompas.com, tim penindakan KPK bergerak di Jakarta, Manado, dan Talaud, sejak Senin (29/4/2019) malam hingga Selasa.
Dari Manado dan Talaud, KPK mengamankan dua orang, yang satu di antaranya Sri Wahyumi.
Menurut Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, keduanya sedang dibawa menuju Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Di Jakarta, tim mengamankan empat orang pihak swasta dan saat ini sudah berada di kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan," kata Laode.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPC Hanura, Kabupaten Kepulauan Talaud, Jimmy Tindi membenarkan penangkapan tersebut.
Menurut Jimmy Tindi, penangkapan wanita yang menjabat sebagai Ketua DPC Hanura Kabupaten Talaud itu bukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
"Ini bukan OTT. Saat ini, kami menggunakan asas praduga tak bersalah. Dan kami akan melakukan pendampingan hukum."
"Beliau saat ini tidak membawa baju, hanya memakai seragam. Kemungkinan besok kami membawa baju ke beliau," ujarnya saat diwawancarai wartawan di Bandara Sam Ratulangi, Manado, Selasa siang.
"Surat penangkapannya, yaitu penangkapan membawa paksa. Jadi, bukan OTT," lanjut dia.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Talaud, Adolof Binilang mengaku kaget adanya penangkapan orang nomor satu di Talaud ini.
Dia mengaku tak tahu proses penangkapan karena sedang melaksanakan rapat.