Jumlah PERISAI per Maret 2019 sebanyak 4.591 orang, dengan akuisisi mencapai 693 ribu pekerja.
Sementara itu, iuran yang telah dibukukan oleh BPJSTK terhitung Maret 2019 sebesar Rp16 Triliun atau meningkat 14% dari periode sebelumnya dan mencapai 21% dari target Rp76 Triliun di Tahun 2019 ini.
Iuran terkumpul dan kegiatan pengembangan dana yang dilaksanakan BPJSTK berdampak pada dana kelolaan BPJSTK telah mencapai Rp382 Triliun.
Dari sisi pelayanan, nilai total pembayaran klaim yang telah dibayarkan per Maret 2019 telah mencapai Rp7,2 triliun atau 23% dari target Rp31 triliun di Tahun 2019 atau meningkat 21% dari periode yang sama di Tahun 2018.
Klaim terbesar yang dibayarkan adalah untuk Jaminan Hari Tua (JHT), mencapai 92% atau sebesar Rp6,6 triliun.
Agus mengakui, trend pencairan klaim JHT masih sangat tinggi terutama karena regulasi yang membebaskan para pekerja yang sudah tidak bekerja lagi untuk mengambil saldo Jaminan Hari Tuanya.
Meskipun belum memasuki masa tua atau masa pensiunnya, yaitu PP 60 Tahun 2015 dan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 yang menjadi regulasi mendasar terkait pencairan dana JHT tersebut.
"Jumlah mutasi pekerja yang keluar dan masuk sebagai peserta dan mencairkan JHT pada kami sangat tinggi, pencairan JHT sebelum usia pensiun tentunya memudarkan semangat filosofi jaminan sosial itu sendiri sebagai bantuan untuk memasuki masa ketika pekerja sudah tidak produktif lagi. Para pekerjalah menjadi pihak yang paling dirugikan dengan kondisi ini,” jelas Agus.
Pencairan dana JHT tersebut akan menurunkan bilangan yang digunakan BPJSTK untuk pengembangan manfaat dalam beberapa instrumen investasinya, jumlah dana yang kecil tentu akan mengecilkan pula pengembangan investasinya dan tentu akan berdampak pada keuntungan yang diperoleh BPJSTK untuk menyempurnakan manfaat bagi pesertanya.
“Peningkatan manfaat ini merupakan komitmen nyata kami untuk tumbuh bersama pekerja dalam menjamin kesejahteraan pekerja Indonesia, papar Agus.
Untuk itu ia juga menghimbau di event Mayday Ini, agar para pekerja tidak terburu-buru mencairkan JHT-nya saat dalam kondisi tidak bekerja.
Karena manfaat yang didapat bagi seluruh pekerja akan lebih optimal jika pekerja mencairkan JHTnya ketika memasuki masa pensiun.
Para pekerja Indonesia, BPJSTK sudah melindungi pekerja sejak 1977. BPJSTK sudah bertransformasi sebagai badan hukum publik yang bersifat nirlaba, dengan manfaat yang semuanya diberikan bagi pekerja.
Untuk itu mari kita semua tumbuh bersama dalam mewujudkan kesejahteraan pekerja serta berpartisipasi dalam pembangunan Indonesia yang berkesinambungan.
"BPJSTK lahir dan tumbuh bersama pekerja. Perayaan Mayday yang kami lakukan bersama pekerja sebagai bagian dari semangat untuk mewujudkan masyarakat pekerja Indonesia yang produktif dan sejahtera," tutup Agus