Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) tegaskan komitmennya untuk terus tumbuh bersama pekerja Indonesia saat peringatan Hari Buruh International (May Day).
Komitmen itu melalui upaya meningkatkan cakupan kepesertaan dan inovasi untuk memberikan layanan dan manfaat perlindungan jaminan sosial bagi pekerja Indonesia.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto menyatakan jajaran Direksi, Dewan Pengawas dan tim Manajemen tahun ini telah memutuskan untuk mengusung tema Aggressive Growth atau pertumbuhan agresif bagi operasional BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami tidak akan bisa mencapai pertumbuhan tersebut tanpa dukungan semua pihak terutama para pekerja Indonesia," ujar Agus dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Rabu (1/5/2019).
Tugas utama BPJSTK, sebagai badan hukum publik yang ditunjuk Negara untuk menyelenggarakan jaminan sosial ketenagakerjaan adalah melindungi semua pekerja Indonesia yang berhak menjadi peserta BPJSTK.
Selain memberikan pelayanan terbaik saat terjadinya risiko sosial seperti kecelakaan kerja, memasuki masa tua dan kematian.
Baca: Polda Metro Bentuk Desk Tenaga Kerja untuk Atasi Masalah Hukum di Bidang Tenaga Kerja
Sampai dengan Maret 2019 ini, BPJSTK telah mencatat kepesertaan mencapai 50,8 juta atau tumbuh 9% dari periode sebelumnya tahun 2018.
Dari angka tersebut, peserta yang aktif membayar iuran mencapai 30,5 juta atau tumbuh 14%.
Sedangkan untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI), jumlah pekerja yang telah tedaftar sebanyak 422 Ribu.
"Kami telah mengcover 59% dari 86 juta pekerja yang berhak menjadi peserta BPJSTK termasuk pekerja migran, dan akan terus berusaha meningkatkan cakupan Kepesertaan tersebut, tentunya dengan dukungan semua pihak," jelas Agus.
Baca: Mantan Tentara yang Culik 6 Bocah Diringkus, Foto dan Video Penangkapannya Viral di FB
Sebagai informasi, jumlah total pekerja di Indonesia mencapai 128 juta. Namun berdasarkan regulasi yang berlaku, pekerja yang dapat dilindungi oleh BPJSTK tidak termasuk PNS, TNI, Polri dan pekerja diluar usia tanggungan. Sehingga jumlah pekerja yang berhak dilindungi BPJSTK mencapai 86 juta.
Agus menambahkan, salah satu tantangan dalam menambah cakupan kepesertaan adalah menggaet pekerja sektor informal dan Usaha Kecil Menengah Mikro (UMKM) yang tumbuh pesat di seluruh Indonesia.
"Kami tidak dapat bekerja sendiri untuk menjangkau para pekerja informal dan UKM, untuk itu kami mengajak masyarakat komunitas menjadi perpanjangan tangan BPJSTK, melalui inisiatif PERISAI (Penggerak Jaminan Sosial Indonesia).
Baca: Hari Buruh : Jokowi Habiskan Waktu dengan Keluarga, Prabowo Subianto Orasi di Senayan