Bila sesuai jadwal, KPU RI seharusnya sudah bisa membuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional per 25 April 2019.
Tapi hal ini belum bisa dilakukan karena rekap suara di tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi belum sepenuhnya rampung. Baru sejumlah kecamatan yang merampungkan rekapitulasi suara.
Namun di tempat yang lain, lebih banyak lagi kecamatan yang masih melangsungkan rekapitulasi.
Rekapitulasi suara tingkat nasional baru bisa dimulai jika prosesnya di tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi sudah selesai dikerjakan.
Para petugas penyelenggara Pemilu saat ini masih terus disibukkan merampungkan rekapitulasi tersebut.
Proses rekapitulasi suara Pemilu 2019 dilakukan secara manual melalui rekap berjenjang dari tingkat kecamatan, berlanjut ke Kabupaten/Kota, Provinsi, dan berakhir di tingkat nasional.
Proses rekapitulasi berlangsung selama 18 April-22 Mei 2019.
Rekapitulasi tingkat Kecamatan dimulai 18 April, hingga paling lambat 4 Mei 2019.
Dilanjutkan di tingkat Kabupaten mulai 20 April hingga paling lambat 7 Mei 2019.
Di Provinsi, rekapitulasi dilakukan mulai 22 April dan paling lambat 12 Mei 2019.
Terakhir, rekapitulasi digelar pada tingkat nasional, dimulai 25 April hingga paling lambat 22 Mei 2019.
Tahapan penghitungan dan rekapitulasi suara sendiri tertuang dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019. (tribun network/andri malau/dan/taufik)