Sebelumnya, pengangkatan 21 penyidik independen KPK menuai protes dari internal lembaga ini.
Protes itu muncul melalui surat dan poster yang ditempelkan di dinding gedung KPK.
Namun surat dan poster itu tidak disertai identitas pembuatnya. Di dalam surat, tertulis kecaman terhadap pengangkatan penyidik baru tersebut.
Protes ini muncul setelah pimpinan KPK melantik 21 penyidik baru yang berasal dari pegawai internal lembaganya pada Senin, 22 April 2019.
Sebelum dilantik, mereka lebih dulu dilatih selama satu bulan di Jakarta dan Bandung.
Tambahan 21 penyidik baru membuat komposisi penyidik internal KPK menjadi 69 orang.
Angkanya hampir setara dengan penyidik dari unsur kepolisian yang mencapai 70 orang.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memastikan protes terhadap penyidik baru KPK berasal dari internal pegawainya.
Saut Situmorang menganggap surat dan poster bernada protes itu merupakan bagian dari dinamika organisasi lembaganya.
"Kalau kritik itu biasa," kata Saut Situmorang, Selasa (23/4/2019).
Tiga penegak hukum di KPK mengatakan protes itu berasal dari penyidik kepolisian di KPK.
Mereka tak setuju atas pengangkatan penyidik baru dari internal KPK. Ketiganya memastikan protes itu bukan berasal dari WP KPK.