TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) akan melakukan pemeriksaan kepada ketua Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.
Upaya itu dilakukan, setelah Kayat, salah satu hakim di PN Balikpapan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Pasti kita akan melakukan pemeriksaan," kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro, Selasa (7/5/2019).
Dia menegaskan, apabila ada pejabat pengadilan melakukan pelanggaran, atasan langsung dapat dimintai tanggungjawab.
Sehingga, kata dia, Ketua PN Balikpapan akan diproses untuk melihat sejauh mana pengawasan.
Baca: 5 Saksi Dipanggil KPK untuk Wali Kota Dumai
Menurut dia, apakah sudah melakukan pengawasan berkala atau optimal, secara berkesinambungan.
Meskipun, dirinya tak tahu persis proses itu sudah dilakukan atau belum.
"Sementara belum dapat informasi, tapi itu kita komitmen untuk melakukan (perbaikan). Ketua Pengadilan Negeri bisa diperiksa kalau tidak melakukan pengawasan optimal,” tambah Andi.
Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) memberhentikan untuk sementara waktu hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, Kayat, mulai 3 Mei 2019.
Upaya ini dilakukan menyusul penetapan tersangka Kayat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, mengatakan pemberhentian sementara tertuang di Surat Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 78/KMA/SK/V/2019.
Menurut dia, SK ini mengacu Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Hakim PN Balikpapan Kayat sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan perkara penipuan.
Selain Kayat, KPK juga menjerat dua orang lainnya dalam kasus ini, yaitu pengacara Jhonson Siburian, dan pihak swasta Sudarman.