News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BREAKING NEWS: Polisi Tetapkan Eggi Sudjana Sebagai Tersangka Kasus Makar

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eggi Sudjana saat menghadiri Ijtima Ulama II yang digelar di Hotel Grand Cempaka, Jakarta Pusat, Minggu (16/9/2018).

Menurut dia, aksi "people power" tidak melanggar aturan konstitusi karena kebebasan berpendapat setiap warga negara diatur dalam Pasal 1 dan Pasal 28 e Undang-Undang Dasar 1945.

" People power yang saya ucapkan adalah konsekuensi logis dari situasi saat ini yang disebut pemilu curang. Kecurangan itu telah saya upayakan selesaikan ke Bawaslu RI tetapi tidak responsif maka logika gerakannya menjadi kekuatan rakyat atau people power," ujar Eggi.

Baca: Kapolri: People Power untuk Gulingkan Pemerintah adalah Makar, Terancam Pidana!

Sebelumnya diberitakan, Eggi dilaporkan oleh politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Dewi Ambarwati Tanjung, atas kasus dugaan makar dan penyebaran ujaran kebencian melalui media elektronik.

Laporan tersebut tertuang dalam LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit Reskrimsus tanggal 24 April 2019.

Dewi mengatakan, laporan tersebut berawal dari tersebarnya sebuah video yang menampilkan Eggi mengajak orang mengadakan people power.

Video itu tersebar melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp dan YouTube pada 17 April atau sesaat setelah hasil hitung cepat atau quick count sejumlah lembaga survei muncul di media elektronik.

"Waktu tanggal 17 April, saya melihat video yang beredar di grup WhatsApp yang mengatakan akan mengadakan people power," kata Dewi, Rabu (24/4/2019).

Dewi menilai, pernyataan people power yang dilontarkan Eggi bisa berpengaruh pada stabilitas keamanan Indonesia.

Diperiksa Senin Lalu

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya memberikan ratusan pertanyaan kepada caleg PAN, Eggi Sudjana sebagai terlapor dalam kasus dugaan makar dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan pertanyaan penyidik masih belum rampung dan berkembang. Namun dirinya enggan merinci materi pertanyaan penyidik kepada Eggi.

"Pemeriksaan Eggi Sudjana total 116 pertanyaan, tapi belum berkembang," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/4/2019) lalu.

Pemeriksaan terhadap Eggi rencananya dilanjutkan pada Jumat (3/5/2019).

Argo beralasan penundaan pemeriksaan Eggi karena dirinya menjalani pemeriksaan dokter.

"Dilanjutkan rencana Jumat. Malam itu kan ada pemeriksaan dokter juga, kita manusiawi lah," tutur Argo

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini