News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Eggi Sudjana Tersangka

Eggi Sudjana Jadi Tersangka, Ini Komentar Sandiaga, Mahfud MD, hingga Politisi Demokrat

Penulis: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eggi Sudjana.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengkonfirmasi kabar pemeriksaan Eggi Sudjana sebagai tersangka ini.

"Betul sebagai tersangka," ujar Argo saat dikonfirmasi, Kamis (9/5/2019).

Laporan dugaan makar dibuat oleh Supriyanto dari Relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac), ke Bareskrim Polri pada Jumat (19/4/2019). Laporan Supriyanto teregister dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.

Bareskrim Polri melimpahkan kasus ini ke Polda Metro Jaya. Pelaporan itu dibuat menyusul adanya video Eggi yang mengajak gerakan 'people power'.

Mahud MD: Polisi pasti punya bukti

Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Eggi Sudjana, sebagai tersangka kasus dugaan makar yang dilaporkan oleh Suriyanto ke Bareskrim Polri.

Terkait penetapan status tersangka tersebut, ‎anggota Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Mahfud MD mengaku belum mengetahui penetapan tersangka pada Politisi PAN tersebut.

"Begini, saya tidak tahu apa betul Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka. Tapi kalau memang betul ditetapkan sebagai tersangka, pasti alasannya bukan karena bilang people power, pasti ada alat bukti lain," ucap Mahfud MD‎, Kamis (9/5/2019) di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta.

Mahfud MD yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini ‎menuturkan jika memang Eggi Sudjana menjadi tersangka, dia meyakini Polisi memiliki alat bukti yang kuat.

"Kalau betul (tersangka) polisi itu kan tidak bodoh juga, artinya ada dua alat bukti untuk menyatakan itu. Kalau ‎tersangka makar, sudah ada unsur-unsurnya misalnya pertemuan dimana, yang dibicarakan apa," tambah Mahfud MD.

‎Seperti telah diberitakan sebelumnya, status tersangka Eggi diketahui melalui surat panggilan yang dilayangkan oleh penyidik Unit V Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada pihaknya. Surat tersebut diterima awak media dari kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution. (Tribunnews.com/Theresia/Taufik Ismail/Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini