Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eggi Sudjana menanggapi status tersangka yang ditetapkan Polda Metro Jaya terhadap dirinya.
Eggi Sudjana dijerat kasus makar oleh pihak kepolisian.
Menikapi hal tersebut, Eggi Sudjana menyebut polisi telah melanggar prosedural hukum pidana dalam penetapan tersangka terhadap dirinya.
“Poinnya adalah polisi tidak mengindahkan tahapan-tahapan karena kalau tuduhannya makar maka tidak perlu laporan polisi. Kalau saya betul-betul makar mestinya saya langsung ditangkap, namanya makar,” kata Eggi Sudjana di sela-sela aksi di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019).
Baca: Ditetapkan Jadi Tersangka, Eggi Sudjana Beri Tanggapan hingga Komentar Mahfud MD dan Sandiaga
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut menjelaskan, ada tiga kategori untuk menuduh seseorang berbuat makar.
Hal itu tertuang dalam pasal 104, 106 dan 107 KUHP.
“Intinya 104 itu adalah membunuh Presiden dan Wakil Presiden, pasal 106 itu adalah menggerakan daerah seluruhnya atau sebagian, yang ke (pasal) 107 adalah menggulingkan pemerintahan yang sah. Mana elemen itu saya lakukan, tidak ada,” ungkap Eggi.
Eggi Sudjana pun pun membantah jika dirinya disebut makar.
Baca: Kawat Berduri Sudah Dipasang di Depan Gedung KPU Menjelang Demo Kivlan Zen dan Eggi Sudjana
Sebab, ia menuntut Bawaslu mendiskualifikasi Jokowi dalam statusnya sebagai capres.
Jadi hal itu tidak bisa disebut makar.
“Kalau capres hukumnya sama dengan kita setiap orang berkesamaan kedudukannya dalam pemerintah dan hukum tanpa kecuali,” jelas Eggi.
Diketahui, Eggi ditetapkan tersangka atas pernyataan people power yang dianggap makar.
Baca: Polemik Eggi Sudjana jadi Tersangka Kasus Makar - Tuai Tanggapan Sandiaga, KPU hingga TKN & BPN
Pernyataan people power disampaikan Eggi saat deklarasi kemenangan Prabowo di Kertanegara, 17 April 2019. Eggi mengatakan akan menggerakan people power jika Prabowo-Sandi kalah karena kecurangan.