News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Eggi Sudjana Tersangka

Lewat Praperadilan, Eggi Sudjana Menggugat Penetapan Tersangka Terhadap Dirinya

Penulis: Gita Irawan
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Padahal menurut Anggota Badan Komunikasi Gerindra itu, Eggi Sudjana telah bertindak kooperatif selama ini.

Ia telah menjelaskan kepada kepolisian bahwa orasinya pada 17 April 2019, bukanlah bermaksud untuk menyerukan makar.

"Bang Eggi telah menjelaskan itu, namun ternyata kepolisian punya persepsi lain." katanya.

Menurut Andre Rosiade, jangan sampai kasus Eggi Sudjana justru menimbulkan ketakutan terhadap masyarakat untuk menyuarakan pendapat atau berdemonstrasi.

Menurutnya, sejak reformasi hingga sekarang kebebasan berpendapat dijamin oleh konstitusi. 

"Setiap protes kepada pemerintah, diarahkanke makar, jangan samapi kaya gitu, karena merupakan kemunduran," katanya.

Baca: Polemik Eggi Sudjana jadi Tersangka Kasus Makar - Tuai Tanggapan Sandiaga, KPU hingga TKN & BPN

Andre berharap Eggi Sudjana diberi ketabahan dan kesabaran dalam menjalani setiap proses hukum.

Eggi Sudjana dapat menjelaskan kepada kepolisian mengenai maksud orasinya tersebut.

Tanggapan Eggi Sudjana

Eggi Sudjana menanggapi penetapan tersangka tersebut dengan candaan.

Menurut Eggi Sudjana, seruan people power tidak mengandung unsur makar, baginya seruan itu hanya untuk mengkritisi kecurangan pada Pemilu 2019.

Baca: Idul Fitri 1440 H, KPK Ingatkan Penyelenggara Negara agar Tolak Gratifikasi

Eggi Sudjana terlihat mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Kamis (9/5/2019). (Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda)

"Sekarang ini upaya kami untuk mengkritisi kecurangan pemilu atau pemilu yang curang. Bukan makar. Nah, kalau makar artinya makan roti bakar, saya suka," ujar Eggi Sudjana di Masjid Istiqlal, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019).

Eggi Sudjana menegaskan seruan people power ini bukan makar karena menyatakan pendapat di muka umum yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 28 E ayat 3.

"Nah, jadi justru, dengan adanya unjuk rasa ini dan sudah kami beritahu ke polisi dari kemarin, polisi memfasilitasi. 'Kita mau ke KPU' temuin sama pimpinan KPU, itu UU loh bukan dipentungin pakai kawat beduri. Karena siapa yang menghalang-halangi dipidana 1 tahun," tutur Eggi Sudjana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini