News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ratna Sarumpaet

Ratna Sarumpaet Mengaku Syok Fotonya Viral hingga Sempat Kaget saat Berkaca Usai Operasi Plastik

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax Ratna Sarumpaet tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 08.13 WIB, Selasa (26/3/2019). TRIBUNNEWS.COM/GITA IRAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan perkara dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Aktivis Ratna Sarumpaet kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2019).

Dalam persidangan, Ratna Sarumpaet mengaku dirinya kaget saat mengetahui foto wajah lebamnya viral di media sosial.

Baca: Ternyata Hal Inilah yang Membuat Ratna Sarumpaet Menyebarkan Berita Bohong

Sebab, Ratna Sarumpaet mnegaku dia merasa tidak pernah mengunggah foto wajah lebamnya ke media sosial mana pun.

"Saya syok, saya tidak pernah upload foto itu," kata Ratna Sarumpaet. 

Bahkan, Ratna Sarumpaet kaget ketika Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandiaga, Nanik S Deyang mengunggah foto wajahnya dan mendapatkan respons dari banyak warganet.

"Nanik ngobrol sama saya dan dimasukan ke Facebook, tiba -tiba dia bilang sudah di like 95 orang. Saya nggak pernah kasih izin dan nggak ada yang izin ke saya," tutur Ratna Sarumpaet.

Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2019). (Tribunnews.com/ Vincentius Jyestha)

Ratna Sarumpaet mengatakan, ia cuma mengirimkan foto wajah lebamnya kepada stafnya yakni Rubangi, ajudan Djoko Santoso, Fadli Zon, Rocky Gerung, dan Said Iqbal.

"Tanggal 26 (September 2018) saya kirim ke Rocky Gerung. Fadli Zon tanggal 30, dan Said Iqbal tanggal 28," ujar Ratna Sarumpaet.

Khusus Rocky Gerung dan Fadli Zon, Ratna Sarumpaet memberi catatan off the record karena tahu keduanya aktif di media sosial.

Belakangan, sejumlah tokoh memposting foto wajah Ratna di media sosial, termasuk Nanik S Deyang dan Fadli Zon.

Baca: Pendapat Ahli di Sidang Ratna Sarumpaet Ditanggapi Sinis, Atiqah Hasiholan Kesal: Kamu Ahli Pidana ?

Ratna Sarumpaet didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

Jaksa juga mendakwa Ratna Sarumpaet dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ratna Sarumpaet Mengaku Malu

Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet mengaku malu menjalani operasi sedot lemak di Klinik Bina Estetika untuk ke empat kalinya di Menteng Jakarta Pusat, 21 September 2018 lalu.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini