Muka lebamnya bukan disebabkan penganiayaan, melainkan karena operasi plastik.
Baca: Ratna Sarumpaet Sebut Kasus Eggi Sudjana Permainan Pemerintah
Ratna didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ratna Sarumpaet Kaget saat Berkaca
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet mengaku kaget melihat hasil operasi plastik yang dijalaninya di Klinik Bina Estetika, Menteng, Jakarta Selatan.
Dia melihat wajahnya saat berkaca pada tanggal 23 September 2018 di klinik.
Baca: Cerita Psikiater Didatangi Ratna Sarumpaet untuk Minta Obat Antidepresan
Ratna mengaku tidak bisa melihat wajahnya karena sejak dioperasi tanggal 21 September, mata Ratna ditutup.
"Tanggal 23 saya bisa lihat (wajah). Saya kaget, tapi dokter mengatakan itu biasa. Saya berkaca jam 10 pagi," ujarnya saat bersidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2019).
Ratna mengatakan, hasil operasi tersebut akan berdampak berbeda-beda untuk setiap orang.
Hal itu tersebut dikatakan dokter bedah plastik kepada Ratna usai menjalani operasi.
"Sebenarnya sampai terakhir pun berhasil hanya dampak setelah operasi yang berbeda," ucapnya.
Sesudah itu, Ratna pulang tanggal 24 dari karena ada janji bertemu dengan seseorang.
Baca: Usai Dengar Keterangan Saksi Meringankan, Ratna Sarumpaet: Harusnya Saya Bebas
Ratna yang menyangka dengan efek operasi plastik itu akhirnya memilih berbohong kepada publik.
Ia malu jika harus mengakui wajah lebamnya akibat operasi plastik. (TribunJakarta.com/Kompas.com)