Fajri menyoroti beberapa kalimat yang disampaikan oleh Permadi yang merupakan anggota dewan pembina Partai Gerindra dalam video tersebut.
Ia menilai pernyataan Permadi tersebut justru menakut-nakuti masyarakat.
Selain Fajri, Permadi juga dilaporkan oleh Josua Victor dari Yayasan Bantuan Hukum Kemandirian Jakarta.
Permadi dilaporkan atas dugaan perbuatan makar. Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/2890/V/2019/Dit.Reskrimum tanggal 10 Mei 2019.
Dia juga dipolisikan oleh politikus PDI Perjuangan Stefanus Asat Gusma. Stefanus melaporkan Permadi dengan tuduhan makar.
Laporan itu diterima dengan nomor : LP/2885/V/2019/Dit.Reskrimum tanggal 10 Mei 2019.
Permadi dilaporkan dengan Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP Juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 4 Juncto Pasal 16 UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tentang 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca: Disasar Tim Asistensi Hukum Polhukam, Amien Rais: Wiranto Hati-Hati Anda
(Surya.co.id)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Begini Isi Ultimatum Amien Rais pada Wiranto Setelah Dibidik oleh Tim Hukum Nasional terkait Makar.