Juru bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak justru menilai penangkapan Eggi Sudjana justru sebagai tindakan makar.
Menurut Dahnil upaya Eggi untuk menggerakkan massa sah menurut konstitusi.
"Justru bagi saya, orang yang melarang people power adalah makar karena people power yang damai untuk menyatakan pendapat adalah sah secara konstitusional. Kalau orang protes secara damai sebagai bentuk demokrasi ditangkap, berarti ada tindakan inkonstitusional di mana orang yang menangkap bisa ditangkap secara hukum," ujar Dahnil.
Baca: Sandiaga Singgung Tim Asistensi Hukum, Prabowo: Amien Rais Tidak Makar
Permadi Mangkir
Politikus Partai Gerindra Permadi Satrio Wiwoho tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan pelanggaran Undang-undang ITE, Rabu (15/5).
Permadi beralasan mangkir karena sedang mengikuti rapat di Majelis Permusyawaratan Rakyat sehingga tidak bisa menghadiri pemeriksaan tersebut.
"Iya, saya rapat di MPR jadi tidak datang," tutur Permadi, Rabu (15/5/2019).
Permadi mengaku telah menyampaikan alasan ketidakhadirannya kepada polisi.
Meski begitu dirinya tidak mengetahui jadwal pemeriksaan selanjutnya dari pihak kepolisian.
Permadi mengatakan akan menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan oleh Bareskrim Polri berikutnya.
"Belum tahu, tapi Mabes Polri mengundang hari Jumat nanti, tapi kalau Polda Metro Jaya belum tahu," tutur Permadi.
Baca: Amien Rais: Pak Wiranto Perlu Dibawa ke Mahkamah Internasional
Permadi dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya yang diduga menyerukan revolusi.
Laporan tersebut dibuat oleh seorang pengacara bernama Fajri Safi'i.
Fajri diberitahukan polisi telah membuat laporan Model A, sehingga Fajri pun telah diperiksa oleh polisi sebagai saksi.