News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Panitera Pengganti PN Jaktim Disebut Berperan dalam Pemberian Suap Kepada Hakim

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang suap terhadap R Iswahyu Widodo dan Irwan, dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan

Setelah itu, Arif melaporkan kepada pihak kliennya.

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwa R Iswahyu Widodo dan Irwan, dua hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima suap.

Suap diberikan diduga diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara perdata Nomor 262/Pdt/G/2018/PN JKT.SEL mengenai gugatan pembatalan perjanjian akuisisi antara CV CItra Lampia Mandiri dan PT Asia Pasific Mining Resources.

JPU pada KPK menyebut Iswahyu dan Irwan menerima uang sebesar RP 150 juta dan SGD 47 ribu dari Martin P Silitonga, selaku Direktur CV Citra Lampia Mandiri. Uang itu diberikan melalui Arif Fitrawan.

Iswahyu, Widodo, dan Ahmad Guntur ditunjuk sebagai majelis hakim untuk menangani perkara perdata Nomor 262/Pdt/G/2018/PN JKT.SEL mengenai gugatan pembatalan perjanjian akuisisi antara CV CItra Lampia Mandiri dan PT Asia Pasific Mining Resources.

Atas kasus ini perbuatan keduanya dikenakan Pasal 12 huruf c dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pemberian suap dalam perkara ini terkait penanganan perkara Nomor Nomor 262/Pdt/G/2018/PN JKT.SEL dengan penggugat Isrulah Achmad dan tergugat Williem J.V. Dongen dan turut tergugat PT. Asia Pacific Mining Resources (APMR) dan Thomas Azali agar majelis Hakim membatalkan perjanjian akuisisi PT Citra Lampia Mandiri (CLM) oleh PT APMR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca: Alur Cerita Konflik Hanura Hingga OSO-Wiranto Saling Menyalahkan soal Turunnya Perolehan Suara

Perkara perdata tersebut didaftarkan di PN Jaksel pada 26 Maret 2018 dengan nomor perkara 262/Pid.G/2018/PN Jaksel dengan para pihak yaitu penggugat Isrulah Achmad dan tergugat Williem J.V. Dongen turut terguat PT APMR dan Thomas Azali.

Gugatan tersebut adalah gugatan perdata pembatalan perjanjian akuisisi PT CLM oleh PT APMR.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini