"PT CGA menerima Surat Pembatalan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ). Namun, pada tingkat kasasi Juni 2015, Mahkamah Agung memutuskan PT CGA memenangkan gugatan terhadap Dinas PU Bengkalis dan berhak melanjutkan proyek tersebut," ujar dia.
Pada Februari 2016, sebelum Amril menjadi Bupati Bengkalis, diduga ia telah menerima Rp 2,5 miliar untuk memuluskan anggaran proyek Jalan Duri-Sei itu.
Saat itu, Amril sempat menjadi anggota DPRD Kabupaten Bengkalis.
"Setelah AMU menjadi Bupati Bengkalis, diduga terjadi pertemuan antara perwakilan PT CGA dengan AMU. Dalam pertemuan tersebut PT CGA diduga meminta tindak lanjut AMU terkait proyek agar bisa segera tanda tangan kontrak," kata Laode.
Amril pun menyanggupi permintaan perwakilan PT CGA tersebut. Dalam rentang Juni dan Juli 2017, diduga Amril telah menerima uang senilai Rp 3,1 miliar dalam bentuk dollar Singapura dari pihak PT CGA.
"Penyerahan-penyerahan uang ini diduga untuk memuluskan proyek yang akan digarap oleh PT CGA, yakni proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning multiyears tahun 2017-2019," ujar Laode.
Amril disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau hurut b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Kompas.com/Dylan Aprialdo Rachman)