News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dituding Kembali ke Orde Baru Bentuk Tim Asistensi Hukum, Wiranto: Saya Cuek Dikatakan Apa Saja

Editor: Fitriana Andriyani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum PP PBSI Wiranto saat diwawancarai setelah acara pelepasan dan perayaan HUT PBSI ke-68 di Hotel Atlet Century, Jakarta, Sabtu (11/5/2019). Tribunnews/Abdul Majid

TRIBUNNEWS.COM - Bentuk Tim Asistensi Hukum Nasional, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menerima beberapa komentar miring.

Salah satunya yaitudituding lakukan abuse of power hingga kembali ke orde baru.

Menanggapi beberapa komentar miring dan tudingan itu, Wiranto mengaku cuek.

Wiranto pun mengingatkan para tokoh untuk menjaga ucapannya, jika tidak mau berurusan dengan polisi.

Hal tersebut lantaran aksi Tim Asistensi Hukum bentukannya kini benar-benar bisa menyeret seseorang jadi tersangka, jika melanggar peraturan.

Baca: Tim Asistensi Hukum Bentukan Wiranto Dinilai Berpotensi Maladministrasi

Baca: Anggie Sesalkan Sikap OSO yang Salahkan Wiranto atas Kegagalan Hanura

Ia pun menyinggung, soal beberapa omongan yang bisa dikatakan makar.

Seperti merencanakan, menghasut dan mempersiapkan pembangkangan negara lewat pengerahan massa.

"Saya minta tolong pakar hukum supaya kumpul. Saya tolong dibantu menelaah, kira-kira masuk pelanggaran hukum tidak," ujar Wiranto saat membuka Rakornas Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Tahun 2019 di Grand Paragon Hotel, Jakarta Barat, Kamis (16/5/2019), dikutip dari Tribunnews.com.

"Terbukti sekarang Eggi Sudjana bisa kita proses. Kivlan Zen, Permadi lagi nunggu."

"Siapa lagi? Makanya kalau enggak mau berurusan dengan Polisi jangan ngomong macam-macam."

"Sudah ngomong macam-macam, urusan di polisi baru ngelak tapi ucapannya sudah tersebar," imbuh Wiranto.

Baca: Wiranto Ingatkan Para Tokoh Agar Berhati-hati Dengan Ucapan: Kalau Tak Mau Berurusan dengan Polisi

Baca: Wiranto: Kalau Menolak Sendirian Nggak Apa-apa, Senang Saya, Tapi Jangan Hasut Rakyat

Diketahui, Tim Asistensi Hukum bentukan Wiranto menuai polemik dan kontroversi publik.

Hal tersebut lantaran Wiranto dianggap kembali ke Orde Baru dan berusaha membungkam demokrasi.

Menanggapi hal ini, Wiranto pun langsung memberikan bantahan.

"‎Ada yang bilang katanya Pak Wiranto kembali ke Zaman Kolonial Belanda, itu kan lucu. Padahal niatnya pemerintah tetap bertumpu pada hukum dan tidak sewenang-wenang," ungkapnya.

"Saya cuek bebek dikatakan apa, biarkan saja. Tidak ada Undang-undang yang melarang Menko Polhukam membentuk Tim Asistensi Hukum, boleh-boleh saja‎."

"Tim ini bukan menginteli, ada yang bilang juga, Wiranto bikin seperti Orde Baru, kurang kerjaan," sambung Wiranto.

Baca: Minta Semua Pihak Legowo, Wiranto : Kalau Semua Mau Jadi Presiden Nanti yang Diperintah Siapa?

Dituding Lakukan Abuse of Power

Sebelumnya, dikutip dari Kompas.com, Dewan Kehormatan PAN Amien Rais menyebut bahwa Wiranto telah melakukan abuse of power (penyalahgunaan wewenang) sehingga perlu dibawa ke Mahkamah Internasional.

"Jadi Pak Wiranto perlu dibawa ke Mahkamah Internasional, karena dia melakukan abuse of power," kata Amien Rais saat ditemui seusai menghadiri acara 'Mengungkap Fakta-Fakta Kecurangan Pilpres 2019' di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2019).

"Dengan kuasanya, dia (Wiranto) akan membidik lawan-lawan politiknya. Di muka bumi ini orang ngomong ditangkap itu enggak ada. Wiranto, hati-hati anda," ujar Amien Rais memperingatkan Wiranto.

Baca: Soal Makar, ‎Wiranto : Kalau Tak Mau Berurusan Dengan Polisi Jangan Ngomong Macam-macam

Eggi Sudjana Ditetapkan sebagai Tersangka

Dari beberapa tokoh yang disebut 'dikaji ucapannya' oleh Tim Asistensi Hukum, politisi PAN Eggi Sudjana kini telah ditetapkan sebagai kasus dugaan makar.

Eggi dilaporkan oleh Suryanto, relawan Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin Center (Pro Jomac).

Saat itu Eggi Sudjana berpidato di depan rumah calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, saat hari pemungutan suara Pemilu 2019 pada Rabu (17/4/2019) lalu.

Lalu status tersangka Eggi diumumkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.

Argo mengatakan ada undangan pemanggilan Eggi untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin (13/5/2019).

Undangan pemanggilan Eggi terdaftar dalam nomor S.Pgl/3781/V/2019/Ditreskrimum.

Lalu pada Eggi saat diperiksa penyidik sebagai tersangka kasus makar dengan mendatangi Gedung Ditreskrimum Polda Metro Senin (13/5/2019) sore sekitar pukul 17.00 WIB.

Setelah pemeriksaan, Selasa (14/5/2019) pagi, Polda Metro melakukan penangkapan terhadap Eggi dengan mengeluarkan surat dan berita acara penangkapan.

Argo Yuwono memastikan bahwa penangkapan Eggi oleh penyidik dilakukan seusai Eggi menjalani pemeriksaan.

Argo memastikan surat penangkapan Eggi dan berita acara bernomor: SP.Kap/1012/V/2019/Ditreskrimum, tertanggal 14 Mei 2019, sudah ditandatangani pula oleh Eggi.

Penangkapan Eggi ini kata Argo dilakukan dengan berbagai pertimbangan penyidik.

Eggi kemudian ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Selasa (14/5/2019), setelah 13 jam menjalani pemeriksaan.

Baca: Jadi Salah Satu Target Kajian Tim Asistensi Hukum Bentukan Wiranto, Amien Rais Keluarkan Ultimatum

Anggota Tim Asistensi Hukum Wiranto

Sementara itu, berikut daftar anggota Tim Asistensi Hukum Polhukam berdasarkan data yang diberikan oleh staf Wiranto, dikutip dari Tribunnews.com:

1. Prof. Muladi, Praktisi Hukum

2. Prof. Romli Atmasasmita, Staf Khusus Menko Polhukam Bidang Hukum dan Perundang-undangan

3. Prof. Muhammad Mahfud MD, Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila

4. Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, Guru Besar Universitas Krisnadwipayana

5. Prof. I Gede Panca Astawa, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran

6. Prof. Faisal Santiago, Guru Besar Hukum Universitas Borobudur dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Borobudur

7. Prof. Dr. Ade Saptomo, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila

8. Prof. Dr. Bintan R. Saragih, Ahli Ilmu Negara UI dan UPH

9. Prof. Dr. Farida Patittinggi, Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin

10. Dr. Harsanto Nursadi, Ahli Administrasi Negara/ Hukum Tata Negara

11. Dr. Teuku Saiful Bahri, Lektor Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta

12. Dr. Teguh Samudera, Praktisi Hukum

13. Dr. Dhoni Martim, Praktisi/Akademisi

14. Kepala Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM

15. Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam

16. Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur Kemenko Polhukam

17. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri

18. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo

19. Kepala Divisi Hukum Kepolisian RI

20. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri

21. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri

22. Indra Fahrizal, Staf Khusus Menko Polhukam Bidang Ekonomi dan Moneter

23. Asistensi Deputi Koordinasi Penegakan Hukum Kemenko Polhukam

24. Adi Warman, Sekretaris Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam.

(TribunWow.com/Lailatun Niqmah/Roifah D)


Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Peringatkan Para Tokoh, Wiranto: Kalau Enggak Mau Berurusan dengan Polisi Jangan Ngomong Macam-macam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini