News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Merasa Dicemarkan Nama Baiknya, Dokter Ani Hasibuan Bakal Laporkan Situs Berita

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Salah seorang dokter syaraf, Ani Hasibuan, mengadukan masalah banyaknya petugas KPPS yang meninggal dunia saat menjalankan tugas, kepada Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (6/5/2019).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dokter syaraf Roboah Khairani Hasibuan atau Ani Hasibuan berencana melaporkan situs berita, tamshnews.com, ke pihak kepolisian terkait pemberitaan yang dinilai merugikan pihaknya.

Melalui kuasa hukumnya, Amin Fahrudin, Ani membantah telah membuat pernyataan di situs tersebut terkait kematian massal ratusan petugas KPPS.

Laman tersebut sempat memuat tulisan pada 12 Mei 2019, berjudul 'dr Ani Hasibuan SpS: Pembantaian Pemilu, Gugurnya 573 KPPS Ditemukan Senyawa Kimia Pemusnah Massal'.

"Itu bukanlah pernyataan atau statemen dari klien kami, Dokter Ani Hasibuan. Tapi media portal ini melakukan framing dan mengambil statemen dari pernyataan beliau ketika wawancara di TV One. Klien kami itu tidak pernah diwawancara, tidak pernah jadi narasumber sehingga klien kami tidak bertanggung jawab dengan apa yang jadi muatan dan isi pemberitaan media ini," ujar Amin di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/5/2019).

Baca: Dokter Ani Hasibuan Batal Diperiksa Polisi Hari Ini Karena Mengaku Sakit

Amin mengungkapkan bahwa Ani Hasibuan tidak pernah memberikan pernyataan seperti yang diunggah laman berita tersebut.

Menurut Amin pemberitaan dalam laman tersebut tidak memiliki prinsip jurnalisme yang sehat.

Pihaknya merasa dicemarkan nama baiknya oleh pemberitaan laman tersebut.

"Iya akan kita pertimbangkan. Karena dia tidak pakai prinsip jurnalisme yang sehat. Muatannya juga muatan yang mengandung pencemaran yang dilakukan oleh muatan berita ini," tutur Amin.

"Yang menyatakan KPPS mati secara masal karena diracun itu akhirnya menggiring kepada klien kami. Kemudian banyak juga diolah oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dibikin semacam meme bahwa ini diracun, kemudian di mention bahwa ini pendapatnya dokter Hasibuan," tambah  Amin.

Saat, tim kuasa hukum Ani Hasibuan masih melakukan kajian terhadap isi berita tersebut.

Jika laman tersebut, tidak tercatat sebagai portal berita, maka pihaknya akan melaporkan ke pihak kepolisian.

"Portal  ini apakah merupakan lembaga pemberitaan resmi yang punya siup ataukah dia semacam blog pribadi. Apalagi kalau tidak ada redaksi resmi, bukan kantor berita resmi. Maka yang akan kami laporkan kemungkinan besar adalah melaporkan kepada penyidik Polri," tutupnya.

Seperti diketahui Ani Hasibuan sedianya diperiksa sebagai saksi di Polda Metro Jaya hari ini.

Namun dirinya meminta penjadwalan ulang karena sedang sakit.

Rencananya, dirinya akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian.

Ani dipanggil dengan perkara dugaan kasus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 35 jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) jo Pasal 56 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini