TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Berdasar hasil penyidikan, polisi akhirnya menetapkan Sugeng Angga Santoso sebagai tersangka pembunuh dan memutilasi wanita di Pasar Besar Kota Malang.
Fakta terbaru mengungkapkan, Sugeng membunuh korban sebelum melakukan mutilasi.
Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri mengatakan, awal mula pertemuan Sugeng dengan korban terjadi pada tanggal 7 Mei 2019 di Jalan Laksamana Martadinata, Kota Malang.
Korban pada saat itu meminta uang kepada Sugeng, akan tetapi Sugeng tidak punya uang. Setelah itu Sugeng memberi makan korban, dan korban menyantap makanan itu.
Usai korban selesai makan, Sugeng kemudian mendekati korban, dan memegangi bagian dada dan bagian intim tubuh korban.
Sugeng kemudian mengajak korban pindah ke parkiran Pasar Besar, Kota Malang. Sugeng lalu mengajak korban untuk berhubungan intim.
Namun, korban tidak bisa meresponnya. Bahkan perlakuan Sugeng membuat darah keluar dari kemaluan korban hingga menyebabkan korban pingsan.
Dalam keadaan pingsan itulah, Sugeng kemudian menggoreskan tato ke kedua telapak kaki korban.
Salah satunya Sugeng menggoreskan tulisan 'SUGENG' di kaki sebelah kanan.
"Tersangka Sugeng menato telapak kaki korban dengan menggunakan jarum sepatu. Dan korban dalam keadaan hidup. Berbeda dari keterangan sebelumnya yang menato korban dalam keadaan meninggal dunia," tutur Asfuri pada Senin (20/5/2019).
Setelah itu, Sugeng meninggalkan korban yang pingsan dan kembali lagi keesokan harinya tanggal 8 Mei 2019.
Sugeng kembali pada pukul 01.30 WIB dini hari dan langsung memotong leher korban pada saat korban tertidur dengan menggunakan gunting.
Sugeng kemudian menyembunyikan tubuh korban ke dalam toilet. Karena toiletnya sempit, Sugeng kemudian memutilasi tangan dan kaki korban.
Tubuh korban ditaruh di dalam toilet dengan dimasukkan ke dalam karung. Sementara tangan kaki dan kepala korban dibawa ke bagian bawah anak tangga yang ada di Pasar Besar.