"Motifnya, korban tidak bisa memenuhi nafsu Sugeng saat diajak berhubungan intim," ucapnya.
Atas kejadian itu, kini Sugeng resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Sugeng dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Hingga kini, identitas korban masih belum teridentifikasi. "Kami masih kesulitan untuk mengidentifikasi korban. Karena sidik jari korban sudah rusak," tandasnya.
Beda Pernyataan
Sebelumnya diberitakan, Sugeng mengaku hanya memotong-motong atau memutilasi mayat wanita di dalam Pasar Besar Kota Malang. Polisi menjelaskan penyebab kematian wanita itu.
Dalam pemeriksaan awal dan sejauh ini Sugeng konsisten menyatakan dirinya tidak membunuh wanita korban mutilasi.
Sugeng mengakui dirinya yang memotong-motong tubuh wanita itu tapi dia tidak membunuhnya.
Pengakuan Sugeng itu terbukti ketika Polda Jatim memberi keterangan terbuka terkait penyebab kematian wanita dimutilasi di Pasar Besar kota Malang.
Polda Jatim telah mengumumukan hasil autopsi dan menyebut wanita termutilasi menjadi enam bagian di bekas bangunan pusat perbelanjaan Matahari Department Store Pasar Besar Kota Malang, Selasa (14/5/2019), bukanlah korban pembunuhan.
Hasil identifikasi Dokter Forensik Polda Jatim mendapati penyebab kematian wanita dimutilasi di Pasar Besar kota Malang adalah sakit yang dideritanya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menyebut, perempuan itu mengidap suatu penyakit yang menyerang bagian organ paru-paru.
“Untuk sementara korban meninggal karena sakit paru-paru akut yang ini dibuktikan dengan hasil doktoral forensik,” katanya saat ditemui wartawan di ruangnnya, Kamis (16/5/2019).
Belum diketahui jenis penyakit apa yang menyerang organ paru-paru perempuan tersebut. Barung menegaskan, korban perempuan itu bukan meninggal karena dibunuh oleh pelaku.