TRIBUNNEWS.COM - Terancam hukuman manti, HS (25) pria yang melontarkan ancaman penggal Jokowi kirim surat permintaan maaf.
Ancaman hukuman mati itu diberikan sebab tindakan HS tergolong sebagai perbuatan makar.
Ancaman HS itu dilontarkan saat ia ikut serta dalam aksi di depan Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin pada 10 Mei 2019.
Lantaran hal itu, tim Subdit Jatanras Polda Metro Jaya langsung melakukan pencarian dan penangkapan terhadap HS.
Baca: Terancam Hukuman Mati, HS Kirim Surat Permintaan Maaf Pada Jokowi
Baca: Begini Isi Surat Permohonan Maaf HS, Pria yang Ancam Penggal Kepala Presiden Jokowi
HS kemudian berhasil dibekuk di Bogor pada Minggu pagi (12/5/2019).
Mengutip dari Kompas.com, Kombes Argo Yuwono selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya menegaskan, HS dikenakan pasal makar lantaran dianggap telah mengancam keamanan negara.
Hal ini disampaikan Kombes Argo Yuwono melalui pesan singkat.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP," tulisnya.
Pasal 104 KUHP sendiri berbunyi "Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan presiden atau wakil presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun."
Baca: Perekam dan Penyebar Video Ancam Penggal Jokowi Ditahan Hingga 20 Hari ke Depan
Dengan demikian, HS bisa saja dijatuhi hukuman mati atas ocehannya beberapa waktu lalu.
Selain dikenakan pasal makar, HS juga dikenai UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Argo.
Berbanding terbalik dengan ancaman yang ingin pengal kepala Jokowi, HS kini malah berencana untuk kirim surat permintaan maaf untuk presiden.
Dikutip dari Kontan, HS menyampaikan permohonan maaf kepada presiden melalui surat yang ditulis di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
"(Surat) ditulis hari ini. Surat itu langsung ditujukan kepada Bapak Jokowi."
"Nanti saya kirimkan melalui JNE/TIKI soalnya saya mau kirim langsung enggak sempat," kata kuasa hukum HS, Sugiarto Atmowijoyo di Polda Metro Jaya, Selasa (21/5/2019).
Baca: Polisi Tahan Perempuan Perekam dan Penyebar Video Ancam Penggal Jokowi
Sementara, isi surat tersebut ditunjukkan oleh kuasa hukum HS, Sugiarto Atmowijoyo, kepada wartawan.
Surat permohonan maaf itu ditulis dengan tulisan tangan dan ditandatangani HS pada 21 Mei 2019.
Baca: Jokowi Mania Diperiksa Sebagai Saksi Pelapor Kasus Video Ancaman Penggal Presiden
Berikut isi lengkap surat tersebut:
Saya memohon maaf dengan Bapak Ir. H. Joko Widodo yang terhormat atas ucapan saya yang sudah mengancam Bapak Ir. H. Joko Widodo Presiden Republik Indonesia.
Saya tidak ada maksud mengancam bapak untuk membunuh/memenggal kepala Bapak Ir. H. Joko Widodo.
Saya memohon maaf sebesar-besarnya atas kesalahan saya atas kesalahan saya yang fatal.
Sedianya agar dimaafkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo dan masyarakat Indonesia.
Baca: Wanita Penyebar Video Ancaman Penggal Jokowi Jadi Tersangka: Pesan Hingga Penjelasan Polisi
Demikian surat permohomam maaf ini yang sudah mengancam Presiden Republik Indonesia yaitu Bapak Ir. H. Joko Widodo.
Saya sampaikan atas perhatian dan kemurahan hati bapak yang terhormat, saya ucapkan terima kasih.
Sugiharto Atmowijoyo berharap Presiden Jokowi menerima permintaan maaf kliennya itu.
Menurut Sugiharto, HS mengeluarkan seruan ancaman itu secara spontan tanpa ada niat untuk melakukan aksinya secara langsung.
"Selanjutnya kita tetap siap melakukan proses hukum. Inikan HS melontarkan pernyataan (ancaman penggal kepala Jokowi) itu spontan saja saat demo, tetapi soal niat membunuh presiden atau hal-hal lain itu enggak ada," ujar Sugiarto.
Baca: Perekam dan Penyebar Video Ancam Penggal Jokowi Ditangkap, Polisi Tetapkan 1 Tersangka dan 1 Saksi
(GridHot.id/Candra Mega Sari)
Artikel ini telah tayang di GridHot.id dengan judul Terancam Hukuman Mati, Ini Isi Surat yang Ditulis HS Pada Jokowi.