Sedangkan kecamatan Bangli terjadi di Desa Landih, Desa Pengotan, Desa Kayubihi, Kelurahan Kubu, Kelurahan Cempaga, serta Kelurahan Kawan.
"Paling parah di wilayah Sidembunut, Kelurahan Cempaga. Hujan abu di sana juga disertai bau belerang. Namun demikian, syukurnya erupsi ini terjadi pada malam hari, yang notabene aktivitas masyarakat dilakukan di dalam ruangan," ucapnya.
"Kami dari BPBD Bangli juga selalu mensiagakan alat pelindung diri terkait dampak hujan abu. Salah satunya berupa masker yang tersedia kurang lebih sebanyak 20 ribu keping," sebutnya.
Erupsi Gunung Agung
Seperti yang diketahui, Gunung Agung di Kabupaten Karangasem Provinsi Bali kembali erupsi, Sabtu (24/5/2019) pukul 19.23 Wita.
Dilansir dari Kompas.com, Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho dalam keterangan tertulis menyebutkan, berdasarkan catatan Pos pengamatan Gunung Agung di Rendang milik PVMBG, erupsi terekam di seismograf dengan amplitudo maksimum 30 mm dan durasi sekitar 4 menit 30 detik.
"Erupsi disertai suara gemuruh sedang hingga kuat yang terdengar di pos pengamatan. Erupsi juga disertai lontaran batu/lava pijar sejauh 2,5 kilometer hingga 3 kilometer ke segala arah. Tinggi kolom erupsi tidak teramati. Sebaran abu vulkanik dan pasir mengarah ke selatan," kata Sutopo, Sabtu.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Karangasem melaporkan hujan abu dan pasir terjadi di beberapa tempat.
Hujan dan pasir turun di 9 desa.
Beberapa daerah yang terpapar hujan abu dan pasir tebal yakni Dusun Pura Gae dan Pemuteran di Desa Pempatan; Dusun Temukus, Angsoka, Kesimpar, dan Besakih Kangin di Desa Besakih dan; Dusun Belatung, Pejeng dan Menange di Desa Menanga.
Lalu Dusun Telung Bhuana, Pura, Lebih, Badeg Dukuh, Sogra, Sebun, Sebudi, dan Bukit Galah di Desa Sebudi.
Kemudian di Desa Muncan, Amerta Bhuana, Desa Nongan, dan Desa Rendang.
"Titik api masih terlihat membakar semak belukar di puncak Gunung Agung," kata Sutopo, dikutip dari Kompas.com.
Disebutkan, status Gunung Agung tetap Siaga (level III) dengan rekomendasi masyarakat/pendaki dan wisatawan dilarang melakukan aktivitas di dalam radius 4 km dari puncak.