Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Irfansyah (45) atau IR tak berkutik ketika sejumlah polisi datang menangkapnya di belakang pos satpam Kompleks Peruri, Kebon Jeruk.
Kadiv Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal menyebut IR satu dari enam tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal bersama HK, AZ, TJ, AD dan AV alias VV.
Dua inisial terakhir menyuplai empat senjata api ilegal dan rakitan untuk HK, leader, eksekutor sekaligus perekrut IR, AZ dan TJ.
HK mengomandoi AZ, TJ dan IR untuk membuat rusuh pada aksi 21 dan 22 Mei dan membunuh empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei.
"Senjata api ilegal ini yang akan digunakan dalam aksi kerusuhan 21 dan 22 Mei dan rencana pembunuhan," ungkap Iqbal dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (27/5/2019) sore.
Ditangkap dekat pos
Tribunjakarta.com mencoba menelusuri jejak penangkapan IR di Jalan Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Penangkapan Irfansyah oleh kepolisian pada Selasa (21/5/2019) malam itu disaksikan oleh beberapa warga sekitar, termasuk Udin.
Udin mengatakan sejumlah polisi datang menangkap Irfansyah seorang diri saat sedang duduk di pojokan belakang pos satpam Kompleks Peruri.