TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Mabes Polri menetapkan status tersangka terhadap mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong dan makar.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Jakarta, Senin (27/5/2019) malam.
"Sudah tersangka," kata Brigjen Dedi.
Kivlan sebelumnya telah diperiksa polisi sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Kuasa hukum Kivlan, Pitra Ramdhoni mengatakan, kliennya sudah mengklarifikasi kepada penyidik bahwa tidak ada niatan Kivlan untuk makar dalam unjuk rasa pada 9 Mei 2019.
Baca: Polisi Tetapkan Mayjen (Purn) Kivlan Zen Sebagai Tersangka Makar
Baca: Saran Hendropriyono untuk Kivlan Zen
Pitra pun menyebut laporan polisi yang menuding Kivlan hendak melakukan makar sebagai fitnah.
Kivlan dilaporkan oleh seseorang bernama Jalaludin asal Serang, Banten dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim.
Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.
Sosok Kivlan Zen
Jiwa kepemimpinan Kivlan Zen sudah diasah sejak kecil. Ketika masih pelajar, ia sempat bergabung dengan organisasi Pelajar Islam Indonesia pada 1962.
Tidak hanya itu, Kivlan juga aktif dalam Kesatuan Aksi Pemuda Pelajar Indonesia (1).
Pada 1965 ketika memasuki bangku kuliah, ia juga tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Medan dan menjabat sebagai sekretaris.
Selain aktif di HMI, Kivlan juga aktif di Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia (KAMI).
Lulus dari Akademi Militer (Akmil) pada 1971, Kivlan Zen kemudian bergabung di Kesatuan Infanteri, Baret Hijau. Di sana karier Kivlan dimulai sebagai Komandan Peleton pada 1971.