News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Makar

Mungkinkah Kelompok Perusuh Menyamar Menjadi Polisi Saat Kerusuhan 22 Mei?

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Senin (27/5/2019) di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kadiv Humas Polri Irjen Pol M Iqbal menunjukkan rompi antipeluru bertuliskan POLISI yang disita dari tersangka dugaan penyusupan di aksi unjuk rasa 21-22 Mei

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri tengah menyelidiki adanya kemungkinan kelompok perusuh yang menyamar menjadi polisi saat kerusuhan di Jakarta pada 21-22 Mei 2019.

Kepolisian menemukan satu rompi antipeluru bertuliskan "Polisi" dari kelompok yang menguasai empat senjata api ilegal.

"Tersangka juga memiliki rompi antipeluru bertuliskan 'polisi'. Ini kami dapatkan dari tersangka," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen M Iqbal saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (27/6/2019).

Iqbal menunjukkan rompi antipeluru yang disita. Di bagian depan dan belakang rompi berwarna hitam tersebut ada tulisan "Polisi".

"Kami sedang dalami apakah ada kaitannya kelompok ini yang meminjam profesi kami dan melakukan kekerasan di lapangan," kata Iqbal.

Baca: Keputusan Sandiaga Uno Setelah Namanya Ramai Disebut Masuk Daftar Calon Menteri Jokowi-Maruf

Kepolisian sudah menangkap dan menetapkan enam orang sebagai tersangka dengan peran berbeda-beda. Kepolisian menyita empat senjata api ilegal dilengkapi amunisi.

Kadiv Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal menunjukkan foto tersangka AV dalam konferensi pers kasus kepemilikan senjata yang akan digunakan dalam aksi kerusuhan 21 dan 22 Mei dan rencana pembunuhan. Konferensi pers berlangsung di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019). (Kompastv)

Dua senpi di antaranya merupakan rakitan.

Menurut Polri, para tersangka berupaya membunuh empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei atas suruhan seseorang.

Salah satu tersangka, HK, pemimpin tim, juga berada di tengah kerumunan massa aksi pada 21 Mei. Saat itu, ia membawa senpi revolver.

Kepolisian mengungkap sekelompok orang yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019, di Jakarta, pada 21-22 Mei 2019 lalu.

Enam orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dari kelompok tersebut, Kepolisian menyita empat senjata api ilegal. Dua senpi di antaranya rakitan.

Rincian barang bukti yang disita, pertama, sepucuk pistol jenis revolver taurus kaliber 38 dan dua kotak peluru kaliber 38 berjumlah 39 butir.

Senin (27/5/2019) di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kadiv Humas Polri Irjen Pol M Iqbal menunjukkan rompi antipeluru bertuliskan POLISI yang disita dari tersangka dugaan penyusupan di aksi unjuk rasa 21-22 Mei (Rizal Bomantama/Tribunnews.com)

Kedua, sepucuk pistol jenis Major kaliber 52 dan sebuah magazine serta lima butir peluru.

Ketiga, sepucuk senpi laras panjang rakitan kaliber 22 4. Keempat, sepucuk senpi laras pendek rakitan kaliber 22.

Keempat senpi tersebut ditunjukkan dalam jumpa pers bersama di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (27/5/2019).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini