Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perempuan berinisial AF alias Fifi merupakan satu dari enam tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal untuk kerusuhan aksi 22 Mei 2019.
Enam tersangka selain AF adalah HK alias Iwan, AZ, IR, TJ, dan AD.
Baca: Moeldoko : Tahu Enggak? Pegawai BUMN yang Coblos Prabowo-Sandiaga 78 Persen
Dari semua tersangka, empat orang di antaranya bertugas sebagai eksekutor yang membuat rusuh di aksi 22 Mei dan merencanakan membunuh empat tokoh nasional.
Keempatnya, yakni HK, AZ, IR, dan TJ.
Baca: Moeldoko Mengaku Juga Diincar Hingga Harus Dikawal 2 Personel Kopassus
Sedangkan dua lainnya adalah penyuplai dan penjual senjata api, yakni AD dan AF.
Selain mengeksekusi empat tokoh nasional, dalam agenda komplotan yang dipimpin HK selama April juga merencanakan membunuh petinggi lembaga survei.
Sebenarnya siapakah sosok AF?
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo membenarkan bahwa AF (Asmaizulfi alias Fifi), tersangka dalam kasus rencana pembunuhan empat pejabat negara merupakan istri dari seorang purnawirawan.
"Ya (AF istri dari purnawirawan)," kata Dedi saat ditanya apakah AF merupakan istri dari seorang purnawirawan.
Baca: Kivlan Zen Dikenal Baik di Lingkungannya, Tapi Sudah 4 Bulan Jarang Muncul
Namun, Dedi tak merinci lebih lanjut apakah AF merupakan istri dari seorang purnawirawan TNI atau Polri.
"Enggak usah dikasih tahu itu sudah tahu," lanjut dia.
Dalam penelusuran Tribunnews.com, diketahui AF merupakan isteri dari Mayor Jenderal (Purn) Moerwanto Soeprapto, Ketua Yayasan Citra Handadari Utama (YCHU).
Suaminya adalah Mantan Sekjen Departemen Sosial yang telah divonis 4 tahun penjara dalam kasus pemindahtanganan tanah dan gedung Cawang Kencana, Jalan Mayjen Sutoyo Kav 22, Cawang, Jakarta Timur, milik Depsos.