"Ini sebenarnya kan satu nafas hubungan antara di Jakarta dan tempat-tempat lain di Indonesia satu nafas. Karena yang menggerakkan dari orang-orang kelompok yang sama," kata Kapolda Sumut,
Agus Andrianto disela-sela melakukan sidak harga kebutuhan bahan pangan di Brastagi Supermarket, Selasa (28/5/2019).
Agus menambahkan bahwa untuk pasal yang dipersangkakan pasal Makar 107 jo 87, 88 dan 110 berisi tentang mengajak Makar dan pasal 160 ujaran kebencian hasutan untuk melakukan perbuatan itu.
"Itu tidak perlu menunggu kekuasaan direbut. Tapi menyatakan saja formilnya sudah ada tanpa membuktikan materil itu sudah bisa dijerat," jelas Agus.
Terkait pemeriksaan Dahnil Simanjuntak, Agus menuturkan bahwa status Dahnil masih sebagai saksi.
Kapolda juga mengaku sudah mengetahui dari media bahwa Dahnil belum membaca surat panggilan secara langsung.
"Nanti akan kita layangkan kembali. Kapan waktu yang tepat nanti kita koordinasikan kembali. Supaya yang bersangkutan bisa diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersangka beberapa yang sudah ditangkap," pungkas Agus.(*)
Baca: Diincar Pembunuh Bayaran, Kini Moeldoko Harus Dikawal 2 Anggota Kopassus