TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Ditreskrimum Polda Sumatera Utara menjadwalkan pemeriksaan Koordinator Juru Bicara Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak sebagai saksi dugaan kasus makar pada hari ini, Selasa (28/5/2019).
Namun, Dahnil dipastikan tidak bisa menghadiri panggilan tersebut. Ia mengaku belum mengetahui isi surat panggilan yang dikirim ke kediamannya di Tangerang.
"Sahabat sekalian sedang beredar surat panggilan kepada banyak tokoh di Polda Sumut banyak tokoh dipanggil sebagai sebagai saksi dugaan makar. Surat itu belum saya lihat secara fisik namun beredar di media sosial. Kabarnya surat dikirimkan ke rumah saya di Tangerang," kata Dahnil melalui video yang diterima Tribunnews.com, Selasa (28/5/2019).
Baca: Mengenal Dahnil Anzar Simanjuntak: Pernah Jadi Tukang Parkir Sebelum Menjadi Jubir Prabowo-Sandi
Baca: Ini 7 Orang yang Ikut Rombongan Prabowo ke Dubai, Ada Warga Amerika dan Rusia
Kendati demikian, Dahnil memastikan akan hadir pada panggilan selanjutnya penyidik Polda Sumut.
Dalam videonya, Dahnil pun menyinggung mahalnya biaya transportasi untuk memenuhi panggilan tersebut.
"Saya belum baca dan itu harus ke Medan Sumatera utara. Ongkos ke sana mahal pastinya, tapi yang jelas saya akan penuhi panggilan. Kalau tepat waktunya kita bisa punya kesempatan, berangkat. Terkait waktunya saya belum bisa memenuhi panggilan tersebut," katanya.
Dahnil mengaku siap memenuhi panggilan polisi dan bersikap kooperatif membantu apa yang dibutuhkan kepolisian.
Selain itu, ia juga mengimbau kepada teman dan pendukungnya untuk tidak takut menyuarakan kebenaran.
"Saya sampaikan pada sahabat saya tetap semangat, apapun tuduhan kepada kita, yakinlah Alllah bersama kita, tetap berjuang, jangan surut nyali," ujarnya.
Sebelumnya penydik Polda Sumut memanggil Dahnil sebagai saksi dalam kasus dugaan makar.
Dalam surat bernomor S.pgl/1320/V/2019/Ditreskrimum tersebut Dahnil diminta datang pada pukul 10.00 WIB.
Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto mengatakan bahwa pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terkait dengan adanya dua laporan yang masuk.
Satu di antaranya, Laporan Polisi Nomor LP/659/V/2019/SUMUT/SPKT I tanggal 08 Mei 2019 yang dilaporkan oleh pelapor atas nama Fauzi Ramadhan Singarimbun di Sumatera Utara.
Laporan ini terkait dengan adanya aktivitas GNPF dan People Power, dinyatakan oleh beberapa tokoh nasional dan tokoh lokal di Sumatera Utara.
"Ini sebenarnya kan satu nafas hubungan antara di Jakarta dan tempat-tempat lain di Indonesia satu nafas. Karena yang menggerakkan dari orang-orang kelompok yang sama," kata Kapolda Sumut,
Agus Andrianto disela-sela melakukan sidak harga kebutuhan bahan pangan di Brastagi Supermarket, Selasa (28/5/2019).
Agus menambahkan bahwa untuk pasal yang dipersangkakan pasal Makar 107 jo 87, 88 dan 110 berisi tentang mengajak Makar dan pasal 160 ujaran kebencian hasutan untuk melakukan perbuatan itu.
"Itu tidak perlu menunggu kekuasaan direbut. Tapi menyatakan saja formilnya sudah ada tanpa membuktikan materil itu sudah bisa dijerat," jelas Agus.
Terkait pemeriksaan Dahnil Simanjuntak, Agus menuturkan bahwa status Dahnil masih sebagai saksi.
Kapolda juga mengaku sudah mengetahui dari media bahwa Dahnil belum membaca surat panggilan secara langsung.
"Nanti akan kita layangkan kembali. Kapan waktu yang tepat nanti kita koordinasikan kembali. Supaya yang bersangkutan bisa diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersangka beberapa yang sudah ditangkap," pungkas Agus.(*)
Baca: Diincar Pembunuh Bayaran, Kini Moeldoko Harus Dikawal 2 Anggota Kopassus