News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dua WNA Asal Singapura dan Australia Penyuap Kepala Imigirasi Mataram Dilaporkan KPK

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kiri) dan Irjen Kemenkumham Jhoni Ginting (kanan) memberikan keterangan terkait OTT Kantor Imigrasi Kelas I Mataram di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/5/2019) malam. KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Kurniadie, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Yusriansyah Fazrin, dan Direktur PT Wisata Bahagia Liliana Hidayat sebagai pemberi suap dengan barang bukti Rp 1,2 Miliar terkait kasus penanganan perkara penyalahgunaan izin tinggal di lingkungan Kantor Imigrasi Nusa Tenggara Barat (NTB). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut telah melakukan koordinasi soal dua Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan suap terhadap pejabat Imigrasi di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Diketahui, saat ini, warga negara Singapura dan warga negara Australia tersebut telah dipulangkan ke negaranya.

"Begitu uang tersebut sudah diserahkan kemudian paspornya dikembalikan dan pada hari berikutnya yang bersangkutan langsung kembali ke negara masing-masing. Yang satu ke Singapura, yang satu ke Australia," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).

Baca: KPK Ungkap Modus Baru Suap Pengurusan Izin Tinggal WNA di NTB

Baca: Link Live Streaming RCTI Final Liga Eropa Chelsea vs Arsenal, Tonton Lewat HP

KPK, kata Alex, akan berkoordinasi dengan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB/Lembaga Antikorupsi Singapura) dan Lembaga Antikorupsi Australia terkait tindakan dua WNA yang menyuap pejabat publik di Indonesia.

"Jelas ini adalah tindakan penyuapan pada pejabat publik, tentu nanti kami akan melakukan koordinasi dengan Singapura dan Australia untuk melaporkan dua warga negara tersebut yang telah melakukan penyuapan pada pejabat publik di Indonesia. Mereka punya aturan yang melarang memberikan suap pada pejabat publik asing," kata Alex.

Diketahui, dua WNA tersebut menggunakan visa turis. Namun ternyata diduga bekerja di Wyndham Sundancer Lombok.

Penyidik PNS lmigrasi setempat menduga dua WNA ini melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

KPK baru saja menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini yakni Kurniadie selaku Kepala Kantor Imigrasi Klas I Mataram; Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan kantor Imigrasi Klas I Mataram, Yusriansyah Fazrin; serta Direktur ‎PT Wisata Bahagia, Liliana Hidayat.

Kurniadie dan Yusriansyah diduga menerima ‎suap sebesar Rp 1,2 miliar untuk mengurus perkara dugaan penyalahgunaan izin tinggal dua WNA atau turis. Uang tersebut diberikan dari Liliana selaku manajemen Wyndham Sundancer Lombok untuk mengurus perkara dua WNA yang disalahgunakan.

Sebagai pihak yang diduga sebagai penerima suap, Kurniadie dan Yusriansyah disangkakanmelanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11‎ Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga sebagai pemberi suap, Liliana disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini