"Tujuh tahun 6 bulan bagi bu Neneng pribadi, ibu yang baru melahirkan itu cukup berat," kata Luhut setelah persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Kota Bandung, Rabu (9/5/2019).
Menurutnya, kliennya tersebut sudah bersikap jujur baik di persidangan maupun dalam proses penyidikan.
"Kita harus melihat, Bu Neneng selama persidangan bahkan proses penyidikan itu sudah sangat jujur karena suap Rp 10 miliar terkait IPPT kalau Bu Neneng tidak jujur, penyidik tidak tahu karena yang diketahui penyidik itu hanya suap yang terkait RDTR," tuturnya.
Mengingat kejujuran kliennya itu, Luhut mengatakan, seharusnya Jaksa mempertimbangkan tuntutannya tersebut.
Ia pun berharap majelis hakim mempertimbangkan kejujuran kliennya itu.
"Harapan kita sih Majelis mempertimbangkan kejujuran Bu Neneng dalam perkara ini," harapnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Kasus Suap Meikarta, Hakim Vonis Bupati Bekasi non-aktif 6 Tahun Penjara" dan "Bupati Bekasi Nonaktif Neneng Habis Melahirkan, Tuntutan 7,5 Tahun Penjara Dirasa Berat"