TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) meminta para Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk melakukan sejumlah langkah antisipasi arus balik Lebaran 2019.
Langkah antispasi tersebut antara lain mulai pemberlakukan sistem satu arah hingga penambahan gardu tol dan menyiagakan petugas transaksi cadangan yang menggunakan mobile reader.
“Dari hasil evaluasi mudik hingga H-3 dan persiapan arus balik pada tanggal 3 Juni 2019 yang dipimpin oleh Dirjen Perhubungan Darat Budi Setyadi dan dihadiri Kepala Korlantas Polri Irjen Refdi Andri, perwakilan BUJT, Pengurus Asosiasi Rest Area Indonesia, Kepala beserta jajaran BPJT, kami telah mengeluarkan instruksi bagi BUJT untuk ditindaklanjuti,” kata Kepala BPJT Kementerian PUPR Danang Parikesit dalam siaran pers Kamis (6/6/2019).
Baca: Direktur BPN Prabowo-Sandi Mudik Pilih Naik Kereta Ketimbang Manfaatkan Tol Trans Jawa
Instruksi tersebut berisi 8 poin.
Adapun isi dari instruksi tersebut yakni:
1. Pada tanggal 7-10 Juni 2019 akan diberlakukan satu arah mulai dari KM 414 sampai 70 yakni dimulai dari Barrier Gate (BG) Kalikangkung sampai BG Cikatama pada pukul 12.00 samapai 24.00 WIB.
Kemudian dari KM 70 sampai KM 65 atau sesuai dinamika lapangan akan diberlakukan arah berlawanan (contra flow).
Pelaksanaannya akan menjadi kewenangan dari Korlantas Polri.
2. BUJT yang terkait kebijakan ini yakni PT Jasa Marga Semarang Batang (JSB), PT Pemalang Batang Toll Road (PBTR), PT Pejagan Pemalang Toll Road (PPTR), PT Semesta Marga Raya (SMR), PT Lintas Marga Sedaya (LMS) dan PT Jasa Marga, diminta untuk lebih mempersiapkan diri terutama perambuan, rubber cone, guidepost, dan petugas layanan jalan tol, dan sudah bisa terpasang/tersedia sebelum 7 Juni 2019.
3. Pada setiap rest area agar disiapkan petugas dan layanan jalan tol seperti mobil derek dan ambulans untuk membantu pengguna jalan yang mengalami gangguan kendaraan maupun orang sakit dan atau terjadi kecelakaan.
Selain itu perlu dipasang kanopi pelindung cuaca pada jalur dari/ke mobile toilet yang sudah harus tersedia sebelum tanggal 7 Juni 2019.
4. Pada setiap rest areaterdampak kebijakan satu arah dan arah berlawanan agar dipasang rambu adanya rest areapada jarak 1 kilometer dan 500 meter sebelum rest area tersebut.
Menempatkan informasi nomer Call Center dibawah rambu-rambu dan di tempat-tempat strategis yang sudah harus terpasang sebelum tanggal 7 Juni 2019.
5. Semua lokasi bukaan (median) agar ditutup untuk menghindari kendaraan yang masuk atau pindah jalur existing saat pelaksanaan satu arah yang dapat membahayakan jiwa orang lain.