Hal ini disampaikan oleh pengacara Kivlan Zen, Djuju Purwantoro.
"Status Pak Kivlan pada sore dan tengah malam ini sudah dinyatakan tersangka walaupun tidak secara langsung Pak Kivlan itu memiliki atau menguasai senjata api," kata Djuju di Polda Metro Jaya, Kamis (30/5/2019) dikutip dari Kompas.com.
Baca: Neno Warisman Buka Acara Doa Bersama untuk Korban Kerusuhan 21-22 Mei
Baca: Update Kasus Kerusuhan 22 Mei 2019, Hasil Autopsi Harun Rasyid Diumumkan hingga Kivlan Zen Ditahan
Lebih lanjut, Djuju mengatakan, penetapan status tersangka tersebut dilakukan sejak Rabu (29/5/2019) sore setelah penyidik melakukan penangkapan terhadap Kivlan Zen.
Setelah menjalani pemeriksaan dalam kasus makar di Bareskrim Polri, Kivlan kemudian diperiksa oleh penyidik dari Polda Metro Jaya sejak Rabu (29/5/2019) pukul 16.00 WIB.
Kasus yang menjerat Kivlan ini, dikatakan Djuju, berkaitan dengan penetapan enam tersangka penunggang aksi 21-22 Mei.
"Pak Kivlan Zen dimulai pemeriksaannya oleh pihak penyidik yang diawali sebenarnya dengan penangkapan ya. Ini kaitannya karena adanya tersangka tentang kepemilikan senjata api," ujar Djuju.
Atas kasus dugaan kepemilikan senpi ilegal tersebut, Kivlan Sen harus ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Guntur.
"Dalam hal ini kebijakan dari Kepolisian untuk menahan 20 hari ke depan di (Rutan) Guntur," kata pengacara Kivlan, Suta Widhya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis dikutip dari Kompas.com.
Sutha mengatakan penyidik telah mengantongi alat bukti kuat atas penetapan status tersangka terhadap Kivlan.
Sutha menilai, kliennya tersebut adalah sosok patriot yang siap menghadapi proses hukum.
Tim pengacara Kivlan juga akan berupaya untuk melakukan pembebasan. (Tribunnews.com/TribunJakarta/Fahdi/Bima Putra)