TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menjelaskan alasan pihaknya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersangka dugaan makar, Lieus Sungkharisma, sementara tidak untuk Eggi Sudjana,
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, hal itu berdasarkan keyakinan penyidik dalam mengusut kasus tersebut, termasuk memutuskan apakah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan atau tidak.
Baca: Kasus Dugaan Makar, Lieus Sungkharisma Tinggalkan Eggi Sudjana di Rutan Polda Metro Jaya
"Bedanya apa, yakni pada keyakinan penyidik. Jadi penyidik mempunyai keyakinan, untuk mengabulkan atau tidaknya penangguhan penahanan agar tidak mempersulit proses hukum. Karenanya yang berwenang menentukan itu, ya penyidik," kata Argo Yuwono, Selasa (11/6/2019).
Sebelumnya, Argo Yuwono menuturkan pihaknya menerima sejumlah pengajuan sebagai penjamin dari beberapa pihak, terkait upaya permohonan penangguhan penahanan tersangka makar Eggi Sudjana.
Saat ini kata Argo Yuwono penyidik masih meneliti pengajuan itu termasuk siapa penjaminnya dalam upaya permohonan penangguhan penahanan Eggi Sudjana.
"Ya, tentunya yang mengajukan jaminan banyak ya. Ada beberapa yang ajukan jaminan. Cuma sedang diteliti oleh penyidik sebenarnya yang menjadi penjamin, tuh siapa. Jadi masih diteliti, tapi sampai sekarang penyidik belum melaporkan lagi," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/6/2019).
Karenanya kata Argo penyidik belum dapat mengabulkan permohonan penangguhan penahanan atas, Eggi Sudjana, tersangka kasus makar yang ditahan di Polda Metro Jaya, sejak Selasa (14/5/2019) lalu.
Sebelumnya dalam permohonan penangguhan penahanan, tim kuasa hukum Eggi Sudjana menyatakan bahwa selain keluarga, pihak penjamin untuk penangguhan penahanan Eggi, adalah dua orang petinggi Partai Gerindra yakni Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Anggota Komisi III DPR, Sufmi Dasco Ahmad.
Namun tampaknya dengan dua penjamin yang merupakan anggota dewan itu tak juga membuat penyidik serta merta menangguhkan penahanan Eggi Sudjana.
"Karena subyektifitas penyidik, maka belum dikabulkan penangguhan penahanannya" kata Argo, Minggu.
Tentunya kata Argo penyidik memiliki subyektifitas dan pertimbangan sendiri sehingga membuat keputusan itu yakni belum mengabulkan penangguhan penahanan Eggi Sudjana. "Agar proses hukum berjalan baik," katanya.
Argo mengatakan pihaknya sudah memperpanjang masa penahanan Eggi Sudjana sampai 40 hari ke depan mulai 3 Juni 2019.
Sebab masa penahanan Eggi Sudjana selama 20 hari telah habis pada 2 Juni 2019 lalu.
Karena itulah Eggi Sudjana merayakan Lebaran di Rutan Mapolda Metro Jaya dengan dikunjung keluarga dan kerabat, 5 Juni lalu.