Meski begitu Abdullah tidak bisa memprediksi peluang kebebasan Eggi hari ini. Namun, dia berharap kliennya bernasib sama seperti Lieus Sungkharisma, tersangka makar yang sudah dibebaskan polisi dan Mustofa Nahrawardaya, tersangka kasus berita hoaks lewat media soaial.
Keduanya dibebaskan sementara oleh polisi Senin (3/6/2019).
Anggota tim advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Hendarsam Marantoko yakin bisa membebaskan sementara Eggi Sudjana.
"Keluarga sudah berkoordinasi dengan kita supaya Bang Eggi bisa dikabulkan permohonan penangguhannya," kata Hendarsam.
Hendarsam mengaku pihaknya berupaya memperkuat permohonan tim kuasa hukum Eggi.
Ia juga memastikan sudah menggaet anggota Komisi III Sufmi Dasco Ahmad sebagai penjamin Eggi untuk permohonan penangguhannya. "Kita lihat prosesnya seperti apa," kata Hendarsam.
Baca: Polisi Masih Duga Terlukanya Taslimah dan Kematian Anaknya di Tangerang Merupakan Korban Perampokan
Hendarsam menilai tak sulit membebaskan Eggi, karena, penangguhan penahanan merupakan diskresi penyidik.
"Itu diskresi penyidik. Karena penangguhan itu masalah diskresi atau.keyakinan penyidik apakah unsurnya dipenuhi atau enggak. Jadi lebih ke arah situ, karena kewenangan penyidik juga untuk melakukan penahanan. Begitu juga melepaskannya dengan dialihkan tahanan atau ditangguhkan," paparnya.
Penulis : Budi Sam Law Malau
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul : Penangguhan Penahanan Lieus Sungkharisma Dikabulkan, Tapi Tidak untuk Eggi Sudjana, Ini Kata Polisi