"DPR dan pemerintah memandang urgent menyelesaikan RUU KUHP karena sampai saat ini kita masih menggunakan KUHP peninggalan Belanda. Jika saja DPR dan pemerintah dapat merampungkan pembahasan RUU KUHP tersebut akan menjadi ‘legacy’, sekaligus hadiah terindah dalam rangka peringatan HUT kemerdekaan RI Ke-74 pada tanggal 17 Agustus 2019,” tutur Bamsoet.
Lebih jauh Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini mengingatkan kembali tanggungjawab penyelesaian RUU tidak hanya terletak di tangan DPR RI saja.
Pemerintah pun memiliki tanggungjawab yang sama. Sebab, sebuah RUU tidak dapat diselesaikan tanpa adanya pembahasan serta keputusan bersama antara DPR RI dan pemerintah.
"Hambatan yang sering dihadapi DPR RI dalam pembahasan RUU adalah ketidakhadiran menteri yang diberikan tugas oleh presiden untuk melakukan pembahasan di DPR RI. Untuk memaksimalkan capaian legislasi, pimpinan dewan sepakat akan mengirimkan surat kepada menteri terkait untuk aktif hadir dalam pembahasan RUU. Ketidakhadiran menteri ini sudah pernah kita disampaikan kepada presiden karena sangat mengganggu kinerja legislasi DPR,” pungkas Bamsoet.