Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri setiap fakta yang muncul di persidangan lanjutan dua terdakwa kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag), yakni Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin serta Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi.
Sekretaris Jenderal Kemenag Mohamad Nur Kholis pada Rabu (12/6) mengakui Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin bersikeras untuk meloloskan Haris Hasanudin dalam seleksi calon kepala kantor wilayah Kemenag Jawa Timur.
''Proses persidangan masih berjalan. Jadi kita simak dulu, nanti kita lihat fakta-fakta yang muncul di persidangan tersebut," ucap Juru Bicara KPK FebriDiansyah di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (12/6/2019).
Febri menjelaskan, dalam menangani sebuah perkara, tim penyidik KPK pasti melihat apa saja fakta yang muncul di persidangan.
Segala fakta yang muncul pun harus terkonfirmasi dengan bukti-bukti yang lain dan ada kesesuaian satu bukti dengan bukti yang lainnya.
"Jadi tidak bisa berdiri sendiri kami akan lihat misalnya ketika satu saksi bicara sesuatu akan kami lihat dengan saksi yang lain, apakah ada kesesuaian dan juga dengan bukti yang lain Jadi mari kita simak bersama-sama fakta persidangan," jelasnya.
Dalam persidangan, Nur Kholis mengaku untuk memenuhi keinginan Menteri Lukman, Nur Kholis yang menjabat sebagai Ketua Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag pun mengkatrol nilai Haris.
Sebelumnya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sudah menyampaikan surat rekomendasi agar panitia seleksi tidak meloloskan peserta seleksi atas nama Haris Hasanudin dan Anshori.
Baca: Pernyataan Syarief Hasan Soal Merapatnya Demokrat ke Koalisi Jokowi: Kalau Ada Chemistry Kita Gabung
Baca: Kenang Kebaikan George Toisutta, Sekuriti: Orangnya Baik, Suka Bantu Mushala
Rekomendasi itu karena keduanya melanggar persyaratan seleksi. Persyaratan itu mengenai peserta seleksi yang tidak boleh dijatuhi sanksi disiplin sedang atau berat selama 5 tahun terakhir.
Namun, Menteri Lukman tetap ingin mengangkat Haris sebagai pejabat Kemenag, meski mengetahui bahwa Haris tidak lolos dalam proses seleksi lantaran sudah kenal dengan Haris.
"Sudah kami beritahu. Tapi yang saya ingat, Beliau (Menteri Lukman) akan tetap melantik. Dia bilang, saya akan pasang badan. Risikonya paling nanti diminta dibatalkan," ucap Nur Kholis di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (12/6).
Akhirnya, Nur Kholis pun mengikuti perintah Menteri Lukman untuk meloloskan Haris Hasanudin dalam seleksi calon kepala kantor wilayah Kemenag Jawa Timur.
Nur Kholis pun mengkatrol hasil seleksi Haris. Padahal, pada kenyataannya nilai yang didapat Haris tidak mencukupi untuk memeroleh posisi tiga besar dalam proses seleksi.